Kemenhub melarang penerbangan domestik atau luar negeri di Indonesia mulai 24 April 2020. Namun beberapa penerbangan masih mendapat pengecualian.
"Untuk sektor transportasi udara, pertama adalah larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke luar negeri, baik menggunakan transportasi udara berjadwal maupun transportasi udara carter," kata Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto, dalam keterangannya, Kamis sore.Novie mengatakan larangan penerbangan ini berlaku mulai 24 April hingga 1 Juni 2020. Meski begitu, ada beberapa pengecualian penerbangan yang masih diizinkan.
Selain itu, Novie juga mengatakan penerbangan khusus repratiasi juga masih diizinkan. Kemudian petugas penerbangan hingga pesawat kargo juga masih diperbolehkan terbang.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Tiga Hari di Sumsel Tak Ada Penambahan Positif Corona, Ini PenyebabnyaSelama tiga hari sejak Senin hingga Rabu, tidak ada penambahan jumlah positif virus corona COVID-19 di Sumsel. positifcorona
Read more »
Desa Ini Tutup Akses Jalan Meski Tak Ada Warga Terpapar Corona, Kenapa?Desa di Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar menutup akses jalan. Penutupan jalan ini bukan karena ada warganya positif terinfeksi virus Corona. Lalu kenapa? Begini penjelasannya: VirusCorona Blitar
Read more »
Penerbangan Sepi, Ini Strategi Angkasa Pura II di Tengah Pandemi CoronaPendapatan PT Angkasa Pura II karena pandemi corona diperkirakan bisa mencapai sekitar 60-70 persen dari target awal yang sebesar Rp12,8 triliun. AngkasaPuraII
Read more »
Penerbangan Komersial Dilarang Angkut Penumpang Mulai Hari IniPenerbangan komersial resmi dilarang baik dalam negeri maupun luar negeri dalam periode 24 April hingga 1 Juni 2020. penerbangan
Read more »
Bandara AP II tak Layani Penerbangan Penumpang Hingga 1 Juni |Republika OnlineAP II hanya melayani penerbangan kargo dan penerbangan khusus pada 24 April-1 Juni.
Read more »
Istana: Tak Ada Tumpang-Tindih, Pusat dan Daerah Sinkronisasi Tangani CoronaKomnas HAM menilai terjadi tumpang-tindih tata kelola penanganan wabah Corona (COVID-19) antara pemerintah pusat dan daerah. Istana menepis tudingan itu.
Read more »