Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan skema ganjil genap di Jakarta hari ini tidak berlaku. Kebijakan tersebut ditiadakan saat libur akhir pekan dan tanggal merah.
Liputan6.com, Jakarta - Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi DKI bersama aparat kepolisian masih terus memberlakukan aturan ganjil genap Jakarta pada waktu-waktu tertentu di sejumlah wilayahnya.
Mengapa? Sebab kebijakan ganjil genap di Jakarta tersebut hanya berlaku pada hari kerja Senin sampai Jumat. Terdapat 26 titik lokasi di jalan Ibu Kota Jakarta yang diberlakukan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan aturan ganjil genap sampai kini. Sanksi tilang pun juga telah diterapkan di seluruh titik ganjil genap Jakarta terhitung sejak Senin 13 Juni 2022. Kebijakan pembatasan kendaraan guna mengurangi jumlah volume kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di Ibu Kota.