Syarat Konsumsi Makanan Kaleng selama Wabah Corona Menurut Pakar

Malaysia News News

Syarat Konsumsi Makanan Kaleng selama Wabah Corona Menurut Pakar
Malaysia Latest News,Malaysia Headlines
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Dokter spesialis gizi dari RSPI-Puri Indah, Raissa E. Djuanda, tak melarang orang-orang mengonsumsi makanan beku dan kalengan saat pandemi virus corona baru, tapi ada syaratnya.

TEMPO.CO, Jakarta - Makanan olahan atau kaleng menjadi pilihan banyak orang selama masa isolasi diri akibat virus corona karena praktis dan tahan lama. Dokter spesialis gizi dari RSPI-Puri Indah, Raissa E. Djuanda, tak melarang orang-orang mengonsumsi makanan beku dan kalengan saat pandemi virus corona baru atau COVID-19, tapi ada syaratnya.'Sayuran dan buah-buahan beku atau kaleng diperbolehkan, cek nutrition fact dengan syarat pilih yang rendah gula, garam, minyak,' katanya.

'Makanan kaleng dan beku perlu dipastikan per serving-nya berapa, misalnya kemasannya itu 100 gram tetapi di nutrition fact-nya itu biasanya hanya 20 gram, harus diperhatikan kalau habiskan sebungkus,' tutur Raissa.Dia mengatakan, makanan yang dibekukan memang berkurang kandungan nutrisinya walau tak terlalu banyak. Menurutnya, sayur dan buah yang dibekukan masih lebih sehat ketimbang makanan kemasan lain yang mengandung zat tambahan.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Malaysia Latest News, Malaysia Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Syarat Santap Makanan Kaleng Saat Pandemi Covid-19 |Republika OnlineSyarat Santap Makanan Kaleng Saat Pandemi Covid-19 |Republika OnlineCek nutrition fact dengan syarat pilih yang rendah gula, garam, minyak
Read more »

Satpol PP Akui Gedung Sinas Mas Penuhi Syarat untuk BeroperasiSatpol PP Akui Gedung Sinas Mas Penuhi Syarat untuk BeroperasiMenurutnya, Sinar Mas sudah mematuhi Pergub 33/2020. Di mana sektor usahanya termasuk yang dikecualikan atau diperbolehkan beroperasi selama PSBB.
Read more »

6 Syarat dari WHO untuk Negara yang Ingin Cabut Lockdown6 Syarat dari WHO untuk Negara yang Ingin Cabut LockdownBeberapa negara tampak mulai meringankan kebijakan karantina wilayahnya. Catat! WHO mengingatkan hati-hati mencabut upaya pengendalian. Ini syaratnya: WHO Lockdown via detikHealth
Read more »

Desak PBB, 63 Tahanan Politik Minta Dibebaskan Tanpa SyaratDesak PBB, 63 Tahanan Politik Minta Dibebaskan Tanpa SyaratSebanyak 63 tahanan politik mengirim desakan ke Gugus Kerja Penahanan Sewenang-wenang dan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Read more »

Kota Banjarmasin Diminta Lengkapi Syarat untuk Terapkan PSBBKota Banjarmasin Diminta Lengkapi Syarat untuk Terapkan PSBBWali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, mengaku sudah melengkapi syarat yang diminta Kementerian Kesehatan untuk memberlakukan PSBB.
Read more »

Berikut Syarat dan Cara Mencairkan Dana Jamsostek atau JHT BPJS Ketenagakerjaan Bagi Korban PHK - Tribun JakartaBerikut Syarat dan Cara Mencairkan Dana Jamsostek atau JHT BPJS Ketenagakerjaan Bagi Korban PHK - Tribun JakartaDikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ini sederet dokumen yang harus disiapkan baik asli maupun hasil scan/ foto copy-nya adalah:
Read more »



Render Time: 2025-02-26 13:59:42