Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Baru Lahir TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Saat anak baru lahir, mengurus akta kelahiran anak harus segera dilakukan bagi orang tua dengan mendaftarkan data anak.Mengurus akta kelahiran anak dapat dilakukan dengan mendaftarkan data anak ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil .Mengutip disdukcakpil.patikap.go.id, pengurusan akta kelahiran anak dianjurkan untuk dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran.
- Fotocopy Akta perkawinan /Surat Nikah orang tua yang dilegalisir.- Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir diluar nikah.- Berita Acara Kepolisian setempat .- Fotocopy SKTT orang tua bayi dengan menunjukkan aslinya.- Fotocopy Dokumen Imigrasi orang tua bayi dengan menunjukkan aslinya.- Print out NIK SIAK dari Kecamatan bagi anak yang belum masuk KK.- Fotocopy KTP 2 orang saksi .Dikutip dari capil.madiunkota.go.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Syarat, Tarif, dan Cara Pengajuan Perjalanan Menggunakan Kereta Api Luar Biasa KAIKAI menyediakan Kereta Luar Biasa yang dapat disewa pelanggan dengan menentukan jenis kereta api, jadwal, serta stasiun keberangkatan, dan kedatangan.
Read more »
Syarat dan Prosedur Cara Pindah Alamat Rumah, Perlu Siapkan Dokumen IniSebelum pindah alamat penting untuk memperhatikan prosedur dan syarat yang harus dipersiapkan. Dokumen apa yang perlu disiapkan?
Read more »
Pendaftaran Seleksi Mandiri UPI 2023: Ini Syarat, Cara Daftar, dan JadwalnyaMau masuk UPI lewat jalur seleksi mandiri? Cek syarat, cara daftar, dan jadwalnya di sini ya.
Read more »
Cara Perpanjang Paspor, Berikut Syarat dan ProsedurnyaMasa berlaku paspor adalah 5 tahun, maka perlu dilakukan penggantian ketika habis masa berlakunya. Simak syarat dan prosedurnya berikut ini.
Read more »