Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik telah melayangkan surat kedua kepada bekas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Polhuk AdadiKompas
Eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi seusai menjalani pemeriksaan tindak pidana khusus di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu . Muhammad Lutfi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah .
Menurut Ketut, sejauh ini Lutfi disebut akan memenuhi panggilan penyidik tersebut. ”ML selaku mantan Menteri Perdagangan melalui kuasa hukumnya mengonfirmasi akan hadir sebagai saksi pada Rabu, 9 Agustus 2023,” kata Ketut. Adapun dalam kasus ekspor minyak sawit mentah dan turunannya terdapat lima orang yang sudah mendapat putusan dari pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Teten Masduki Minta Zulkifli Hasan Stop Produk Murah Masuk Indonesia: Untuk Melindungi UMKMMenteri UKM Teten Masduki minta Menteri Perdagangan mencegah produk murah masuk Indonesia supaya UMKM terlindungi.
Read more »
Zulhas Tolak UU Anti Deforestasi Uni Eropa, Walhi: Pemerintah Enggan Benahi Tata Kelola SawitWalhi kritik sikap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas yang menolak UU Anti Deforestasi Uni Eropa.
Read more »
Bahlil Ulang Tahun Malah Doakan Sandiaga Jadi WapresMenteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengucapkan doa agar Sandiaga menjadi wapres di Pilpres 2024.
Read more »
Aksi Menteri Hingga Duta Besar Melenggok di Catwalk Istana BerkebayaMenteri Luar Negeri Retno Marsudi memimpin rombongan menteri wanita berjalan di atas runway Istana Berkebaya.
Read more »
Project S Tiktok, Wakil Ketua MPR: Ancam UMKM LokalPemerintah harus segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik.
Read more »
Kriminolog UI Ungkap 'Varian Baru' Kasus TPPO, Korban Bisa Berubah Jadi Pelaku Perdagangan OrangKriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Eliasta Sembiring Meliala mengatakan korban bisa menjadi pelaku baru dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Read more »