Meski Tak Menyandang Status Ibu Kota, Pemilu Wali Kota dan Bupati Tetap Tak Dilaksanakan di Jakarta
). Berdasarkan ayat 2 pasal 14 rancangan aturan itu, wali kota dan bupati akan tetap diangkat oleh Gubernur Jakarta, seperti yang sudah berlaku saat ini.
"Iya draft yang kemarin kami terima itu ya seperti itu. Jadi masih draft, masih sangat mungkin berubah. Terbuka untuk disempurnakan," kata Pantas. Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan nasib Kota Jakarta setelah ibu kota pindah ke Kalimantan Timur.Menurut Sri Mulyani, nantinya Jakarta tidak menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibukota, tetap menjadi Daerah Khusus Jakarta .
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pemerintah Bentuk Dewan Kawasan Usai Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Diketuai WapresAdapun Dewan Kawasan ini dibentuk untuk mengsinkronkan pembangunan Jakarta dengan wilayah sekitarnya.
Read more »
Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Jakarta Diminta Bentuk Dana Abadi KebudayaanDKI Jakarta akan berubah nama menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usai Ibu Kota berpindah ke Kalimantan Timur (IKN) pada 2024 nanti.
Read more »
Gubernur Jakarta Diizinkan Punya Staf Khusus Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota NegaraDalam draf Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, nantinya gubernur diizinkan untuk mengangkat staf khusus untuk membantu di pemerintahan
Read more »
Sekda DKI Sebut Jakarta Tetap Menjadi Episentrum Indonesia Meski Ibu Kota Pindah KalimantanJoko menyampaikan, Jakarta saat ini juga sedang berusaha memantapkan posisinya sebagai simpul utama dalam jaringan ekonomi dunia.
Read more »
Ibu Kota Pindah, Wapres Ungkap DKI Jakarta akan Jadi Daerah KhususPemerintah RI akan memindahkan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur.
Read more »