Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan 6 nama kandidat Kepala Eksekutif (KE) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
. Untuk tahapan selanjutnya, Presiden Joko Widodo akan menyerahkan 4 nama kepada DPR.
Setelah tahapan tersebut, lanjut Sri Mulyani, DPR memiliki waktu kurang lebih selama 45 hari sejak presiden menyetorkan keempat nama tersebut untuk memutuskan 2 nama yang dapat menduduki posisi sebagai pejabat OJK melalui fit and proper test."Dengan proses ini diperkirakan dan diharapkan sesua amanat UU, tanggal 11 Agustus 2023, kepala eksekutif tersebut sudah bisa dilantik, oleh Mahkamah Agung," imbuhnya.
"Namun beliau menyampaikan akan sesegera mungkin begitu beliau meneliti keseluruhan 6 nama yang tadi disampaikan," kata Sri Mulyani.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Genjot Ekonomi dan Keuangan Syariah, Sri Mulyani Tak Ingin Indonesia Jago KandangDi panggung dunia, Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar, sekaligus perekonomian terbesar di antara negara-negara muslim. Di panggung dunia, Indonesia...
Read more »
Sri Mulyani Tetapkan 8 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang Lolos Seleksi Tahap III, Siapa Saja?Sebanyak delapan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditetapkan lulus ke seleksi tahap IV (afirmasi atau wawancara).
Read more »
Sri Mulyani tetapkan 8 calon anggota DK OJK lulus ke seleksi wawancaraMenteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani selaku Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) menetapkan delapan ...
Read more »
Sri Mulyani Serahkan 6 Nama CalonKepala Eksekutif OJK ke Presiden, Ini DaftarnyaSri Mulyani Indrawati telah menyerahkan enam nama calon Kepala Eksekutif OJK kepada Presiden Joko Widodo.
Read more »
Sri Mulyani Respons Kritik DPR soal Subsidi Kendaraan ListrikMenteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri Rapat Paripurna ke-25 DPR RI. Sri Mulyani membalas kritikan DPR soal insentif kendaraan listrik.
Read more »
OJK Tegaskan Lembaga Jasa Keuangan Wajib Jaga Data NasabahOJK menyatakan, setiap lembaga jasa keuangan atau pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) berkewajiban untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data setiap nasabahnya.
Read more »