Pemprov DKI Jakarta menunggu pemerintah pusat terkait nasib Ojol saat PSBB.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jelang penerapan resmi Pembatasan Sosial Berskala Besar di kawasan episenter Covid-19, Pemprov DKI Jakarta menggelar koordinasi lintas wilayah administrasi dengan pemerintah daerah kawasan penyangga DKI Jakarta, yaitu Pemerintah Provinsi Banten dan Jawa Barat, beserta Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupatennya.
"Mudah-mudahan ini segera tuntas dan masyarakat memiliki pedoman yang sama. Jadi insya allah kita dalam waktu dekat bisa membagikan detail dalam pergubnya," ujarnya. "Penyusunan Pergub sendiri praktis sudah selesai, hanya ada satu hal yang masih menunggu, karena kita sedang kordinasi dengan pusat terkait dengan pemberian izin pada ojek agar bisa beroperasi, kami sedang mendiskusikan itu, harapannya nanti mudah-mudahan segera ada kabar," jelasnya.
"Karena itu kita merasa ojek selama mengikuti protap itu bisa beroperasi, bisa mengangkut orang dan barang. Kita sedang tunggu finalisasinya seperti apa sehingga nanti masuk dalam satu ketentuan yang sama," jelasnya.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Poin-poin Penjelasan Anies soal PSBB Jakarta: Kerumunan hingga Nasib OjolPSBB di DKI Jakarta akan efektif berlaku pada 10 April 2020. Transportasi umum dibatasi dan kerumunan di atas 5 orang akan dilarang. Berikut poin-poin penjelasannya: PSBB Jakarta
Read more »
Anies Masih Tunggu Pemerintah Pusat soal Pengoperasian Ojol saat PSBB Diterapkan - Tribunnews.comAnies menyatakan dalam Pergub yang disusun, ia ingin ojol tetap bisa beroperasi membawa penumpang
Read more »
Penjelasan Singkat Anies soal Nasib Ojek Online di Masa PSBBGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan soal nasib ojek online di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Read more »
Menkes Setujui PSBB, Simak 5 Fakta PSBB di JakartaPenerapan PSBB ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, yang telah ditandatangani Presiden Jokowi, Selasa (31\/3\/2020). Ini 5 fakta.\n
Read more »
Tuntutan Driver Ojol Selama Masa PSBB Berlangsung'Ini sudah sangat tidak bisa mencukupi kebutuhan pokok kami sehari-hari. Walaupun ada kenaikan di layanan antar makanan tapi tidak signifikan kenaikannya hanya 10% saja,' Ojol via detikfinance
Read more »