Formappi berharap masyarakat lebih kritis dalam melihat daftar calon legislatif yang maju dalam Pemilu 2024.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com – JAKARTA, Komisi Pemilihan Umum kembali menjadi sorotan terkait waktu jeda mantan narapidana korupsi yang diperbolehkan pencalonan diri dalam pemilu 2024.
Menurutnya, meski dihukum kurang dari lima tahun, masa tunggu untuk mantan narapidana korupsi tidak perlu ada pengecualian. “Itu mendegradasi aturan yang sudah cukup baik di pemilu sebelumnya,“ ujar Lucius dalam podcast Ngeklik, yang dikutip Selasa . Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch menemukan nama-nama mantan terpidana kasus korupsi yang maju sebagai calon anggota legislatif dalam Daftar Calon Sementara pada Pemilu 2024.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
KPU Larang Peserta Pemilu Kampanye Pemilu 2024 di SMAKOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengemukakan peserta pemilu dilarang untuk melakukan kampanye di lembaga pendidikan Sekolah Menengah ke Atas (SMA).
Read more »
DPR Pertanyakan KPU Soal 'Paperless' pada Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024Anggota Komisi II DPR Supriyanto menilai implementasi pendaftaran Bacaleg secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) belum efisien dan efektif.
Read more »
Tito Ingatkan Pj Gubernur soal Pemilu: Terbukti Tak Netral Kita SanksiMendagri Tito mengingatkan pj gubernur agar netral di pemilu. Ia menegaskan pemerintah bisa memberikan sanksi jika ada yang terbukti tak netral.
Read more »
Fuji Sambangi Polres Jakarta Barat, Jalani Konsultasi Laporan soal Mantan Rekan KerjaFuji berkonsultasi dengan pihak kepolisian berkait dugaan penipuan oleh mantan rekan kerjanya.
Read more »