Sebelum kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, bentuk dan wilayah negara Indonesia merdeka telah digambarkan oleh BPUPKI pada 10 dan 11 Juli 1945.
Peta yang dibuat oleh Frank Koerten tahun 1661 yang sederhana semacam itulah yang di antaranya dipakai oleh Persekutuan Dagang Hindia Belanda untuk mengarungi lautan. Peta tersebut tampaknya digambar dengan meraba-raba hasil dari perjalanan kapal-kapal yang sampai ke suatu daratan. Namun demikian, terbukti peta itu dapat menuntun VOC sukses berdagang rempah-rempah Indonesia ke banyak negara.
Tentang persatuan negara atau negara serikat atau tentang republik atau monarki, itu sebetulnya menurut pendapat saya, soal bentuk susunan negara....” ”..disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia...Usulan panitia kecil tersebut lantas ditanggapi oleh sidang BUPKI, terutama penggunaan istilah republik bagi negara Indonesia karena belum menjadi keputusan sidang besar.yang diusulkan panitia kecil. Ia mengatakan,”
Pendapat yang mendukung bentuk kerajaan dikemukakan oleh PF Dahler. Ia menegaskan bahwa dirinya adalah seorang republikan sejati. Akan tetapi, ia memilih bentuk kerajaan bagi negara Indonesia merdeka dengan menimbang bahwa rakyat Indonesia masih bertalian teguh dengan adat istiadat dahulu. Oleh karena itu, ia menyatakan, “
Pertimbangan lain dimunculkan oleh Singgih. Baginya, bentuk negara bukan hal yang penting bagi negara Indonesia karena bentuk adalah bahan mati. Yang lebih penting adalah yang menjiwai bentuk itu, yakni pemimpinnya, kepala negara. Oleh karena itu, ia mengusulkan, “ “...Kalau pimpinannya tidak turun-temurun, sesungguhnya negara itu sudah bukan lagi berprinsip kerajaan, akan tetapi sudah memakai prinsip republik...Sudut pandang agama Islam dimunculkan oleh Haji Ah Sanusi dalam mempertimbangkan bentuk negara. Menurutnya, “
Setelah dikumpulkan dan dihitung, ketua komisi pemilihan, Dassad, mengumumkan bahwa terdapat 64 suara yang terkumpul. Dari jumlah tersebut, sejumlah 55 suara memilih bentuk negara republik, enam suara memilih bentuk negara kerajaan, dua suara memilih bentuk lain-lain, dan satu suara blangko . janganlah didasarkan pada soal apakah kita sanggup atau tidak sanggup, tetapi pula apakah akan timbul kesanggupan akan merdeka atau tidak.”
dengan pulau-pulau kecil sertanya, Maluku dengan pulau-pulau kecil di antaranya, dan Papua dengan pulau-pulau kecil sekelilingnya...Anggota Abdul Kaffar menyetujui usulan yang disampaikan oleh Yamin. Namun, sebagai seorang yang berlatar belakang militer, ia juga mempertanyakan ada tidaknya penjagaan terhadap terhadap daerah-daerah yang telah disebutkan oleh Yamin. Selanjutnya, ia menyatakan, “Pertimbangan lain muncul dari Sumitro Kolopaking.