Setelah Izin Usaha Kresna Life Dicabut, OJK Ingatkan Tenggat Pembentukan Tim Likuidasi

Malaysia News News

Setelah Izin Usaha Kresna Life Dicabut, OJK Ingatkan Tenggat Pembentukan Tim Likuidasi
Malaysia Latest News,Malaysia Headlines
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 20 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 59%

Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan kepada pemegang saham Kresna Life untuk menggelar RUPS dan pembentukan tim likuidasi.

Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan sejumlah perlindungan konsumen untuk pemegang polis, dan/atau tertanggung PT Asuransi Jiwa Kresna , usai regulator mencabut izin usaha Kresna Life pada 23 Juni 2023.

Dalam perintah tertulis itu, Ogi menyebut bahwa baik pemegang saham pengendali maupun jajaran direksi Kresna Life harus bertanggung jawab dengan mengganti kerugian yang dialami perusahaan. Ogi menekankan bahwa pelanggaran terhadap Perintah Tertulis ini memiliki dampak pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis dimaksud.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Malaysia Latest News, Malaysia Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Setelah izin Usaha Kresna Life Dicabut, OJK Ingatkan Tenggat Pembentukan Tim LikuidasiSetelah izin Usaha Kresna Life Dicabut, OJK Ingatkan Tenggat Pembentukan Tim LikuidasiOtoritas Jasa Keuangan memerintahkan kepada pemegang saham Kresna Life untuk menggelar RUPS dan pembentukan tim likuidasi.
Read more »

Langgar Aturan, OJK Bekukan Leasing Hewlett Packard FinanceLanggar Aturan, OJK Bekukan Leasing Hewlett Packard FinanceOtoritas Jasa Keuangan (OJK) lagi-lagi menjatuhkan sanksi pembekuan usaha pada lembaga jasa keuangan.
Read more »

OJK Tebar 24 Sanksi di Pasar Modal, Ini Daftar yang DihukumOJK Tebar 24 Sanksi di Pasar Modal, Ini Daftar yang DihukumPT KAM menjual KPD melalui KAS dengan memberikan janji imbal hasil pasti ke nasabah.
Read more »

Diklaim Legal, Jasa Gesek Tunai Paylater Raup Untung hingga Rp5 Juta/BulanDiklaim Legal, Jasa Gesek Tunai Paylater Raup Untung hingga Rp5 Juta/BulanJasa gestun paylater tidak mematok bunga, namun menerapkan biaya jasa sebesar 10 persen hingga 25 persen.
Read more »

Laba Melesat, Sinarmas MSIG Life (LIFE) Tebar Dividen Rp371,7 MiliarLaba Melesat, Sinarmas MSIG Life (LIFE) Tebar Dividen Rp371,7 MiliarSinarmas MSIG Life (LIFE) membukukan laba Rp367,77 miliar pada 2022 dan memutuskan membagi dividen Rp371,7 miliar.
Read more »

Tok! RUPSLB Sinarmas MSIG Life Putuskan Ubah Nama jadi MSIG Life InsuranceTok! RUPSLB Sinarmas MSIG Life Putuskan Ubah Nama jadi MSIG Life InsuranceRUPSLB Sinarmas MSIG Life memutuskan untuk mengubah nama perusahaan menjadi MSIG Life Insurance Indonesia.
Read more »



Render Time: 2025-03-10 06:16:15