Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Kota Makassar, Ojek Online (ojol) dilarang membawa penumpang dan hanya diperbolehkan memb
Hal tersebut diungkapkan Pejabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb ketika dikonfirmasi, Sabtu .Menurut Iqbal, larangan ojol membawa penumpang sudah tertuang dalam peraturan wali kota terkait PSBB yang saat ini sedang disusun.
“Jadi bukan hanya ojol saja, tapi semua pengendara motor tidak boleh berboncengan atau membawa penumpang. Demikian juga dengan pengemudi mobil, ada batasan penumpangnya yang hanya bisa mengangkut 50 persen dari total penumpang biasanya. Jadi kalau mobil biasanya muat lima orang, hanya bisa muat dua atau tiga penumpang saja,” jelasnya.
Iqbal menuturkan, pihak Pemerintah Kota Makassar meminta pihak perusahaan ojol agar menghilangkan sementara fitur angkut penumpang pada aplikasinya. “Kita akan berkoordinasi dengan pihak Gojek dan Grab agar menghilangkan fitur angkut penumpangnya untuk sementara selama PSBB berlaku di Makassar. Jadi yang ada hanya membawa barang, pesanan makanan,” jelasnya.Terkait aturan-aturan selama PSBB, tambah Iqbal, tertuang keseluruhan dalam draf-draf peraturan wali kota Makassar.Menangkan e-Voucher Belanja total jutaan rupiah. Kumpulkan poin di
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kota Makassar Matangkan Strategi Pelaksanaan PSBB |Republika OnlinePelaksanaan PSBB di Kota Makassar telah mendapat persetujuan dari Menkes.
Read more »
Pengusulan PSBB Kota Makassar sudah disetujui'Hasil kajian epidemiologi yang kami lakukan, Makassar sudah memenuhi kriteria untuk diberlakukan PSBB,' kata Pejabat Wali Kota Makassar M Iqbal Suhaeb. PSBB Makassar COVID19
Read more »
Kemenkes Setujui PSBB Kota MakassarKemenkes menyetujui penerapan PSBB di wilayah Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Read more »
Pemerintah Kabulkan Permohonan PSBB Kota MakassarMenkes Terawan telah menyetujui permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Read more »
Menkes Setujui PSBB Kota Makassar Per 16 April |Republika OnlinePenyebaran Covid-19 di Makassar sudah bertansmisi lokal.
Read more »