Hal tersebut dilakukan agar para penumpang tetap menjaga jarak fisik atau physical distancing selama menggunakan KRL.
“Pembatasan ini sesuai dengan aturan dalam PSBB di mana untuk transportasi publik angkutan orang, jumlah penumpangnya harus dibatasi agar terjaga jarak antara satu pengguna dengan yang lainnya,” ujar Wiwik dalam keterangan tertulis, Kamis selama 14 dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
“Terkait transportasi umum di Jakarta akan dibatasi jumlah penumpang per kendaraan umum. juga jam operasinya menjadi jam 06.00 WIB sampai jam 18.00 WIB,” ujar Anies saat konfernsi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa malam. Untuk jumlah jumlah penumpang, kata Anies, dibatasi hingga 50 persen untuk setiap kendaraan dan tidak diizinkan terisi penuh agar jaga jarak fisik tetap diterapkan.
“Jadi kalau misalnya sebuah bus itu bisa diisi dengan 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada dalam satu bus. Jadi kita tidak mengizinkan penuh tapi cukup 50 persen,” ungkapnya
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
PSBB Jakarta Berlaku Besok, PT KCI Sesuaikan Jam Operasional KRLPT KCI akan menyesuaikan operasional KRL mulai besok, Jumat 10 April 2020 bertepatan dengan pemberlakuan PSBB Jakarta.
Read more »
KCI Masih Bahas Penyesuaian Operasional KRL Terkait PSBB JakartaManager External Relations PT KCI Adli Hakim mengungkapkan, saat ini Internal KCI masih membahas penerapan PSBB untuk operasional KRL.
Read more »
PSBB Berlaku Besok, KRL Dibatasi 60 Penumpang per GerbongKereta Commuter Indonesia melakukan penyesuaian sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan di Jakarta.
Read more »
PSBB, KRL Beroperasi 06.00-18.00 WIBJumlah pengguna yang dapat berada di dalam satu kereta maksimum 60 orang.
Read more »
Tunggu PSBB Jakarta Berlaku, KRL Masih Beroperasi NormalPT KCI masih memberlakukan aturan pembatasan terdahulu, yakni operasional kereta dari pukul 04.00 pagi hingga 20.00 WIB.
Read more »