Pemerintah dan DPR RI akan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN.
Rancangan yang merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN itu mengatur berbagai norma baru baik untuk Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja .
Norma yang turut diatur adalah soal pemberhentian atau pemecatan. Sebagaimana diketahui, RUU ASN banyak menyamakan pengaturan untuk PNS maupun PPPK. Artinya, aturan mengenai pemberhentian dan pemecatan ini juga akan berlaku untuk PNS maupun PPPK.Berdasarkan draft RUU ASN versi 25 September 2023, pengaturan mengenai pemberhentian tercantum dalam Pasal 52 hingga Pasal 54.
Lalu, dalam pasal-pasal selanjutnya juga diatur mengenai alasan pemberhentian, serta pengaturan mengenai pemberhentian secara hormat maupun tidak terhormat. Lebih jelasnya, berikut ini merupakan aturan mengenai pemecatan di RUU ASN. Pemberhentian atas permintaan sendiri dilakukan berupa pengunduran diri sebagai Pegawai ASN.b. meninggal dunia;d. terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;h.
i. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/atau Pemberhentian Pegawai ASN karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat.c.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kaesang Pangarep Wanti-Wanti Kader PSI: Kalau Korupsi, Saya 'Sembelih' DuluanKaesang menyampaikan bahwa partainya telah mencoba mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset bagi para koruptor.
Read more »
Mulai Hari Ini Berlaku Tarif Maksimal LRT Jabodebek Rp 20.000Pasalnya, skema promo tarif flat Rp 5.000 untuk seluruh lintas pelayanan sudah berakhir pada Sabtu (30/09/2023).
Read more »
Tarif LRT Jabodebek Maksimal Rp 20 Ribu Berlaku Mulai Hari IniTarif LRT Jabodebek mulai 1 Oktober 2023 hingga akhir Februari 2024, resmi ditetapkan sebesar Rp3 ribu-Rp20 ribu.
Read more »
Berlaku Hari Ini Tarif Parkir di Jakarta Naik, Sekarang Rp7.500/JamMulai hari ini Minggu (1/10/2023) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif parkir maksimal.
Read more »