Kata Menteri Teten soal revisi Permendag 50 yang segera keluar
) No.50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik akan segera keluar dalam waktu dekat.Meski begitu, Teten belum menjawab kapan pasti revisi permendag tersebut akan keluar. Ia hanya menjawab secepatnya.
Teten mengatakan bahwa revisi permendag tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi produk-produk UMKM serta e-commerce lokal di Indonesia. Menurutnya jika aturan tersebut tidak direvisi, maka pasar Indonesia akan dibanjiri dengan produk-produk murahan.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Teten Masduki Minta Zulkifli Hasan Stop Produk Murah Masuk Indonesia: Untuk Melindungi UMKMMenteri UKM Teten Masduki minta Menteri Perdagangan mencegah produk murah masuk Indonesia supaya UMKM terlindungi.
Read more »
Menteri Teten dorong UMKM terus merambah sektor digitalMenteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terus merambah sektor digital, salah satunya melalui pembayaran ...
Read more »
Menteri PUPR Sebut Tindak Lanjut Renovasi JIS Diputuskan Rabu Pekan DepanMenteri PUPR Basuki Hadimuljono akan menggelar rapat untuk memutuskan terkait renovasi Jakarta International Stadium (JIS) pada Rabu pekan depan.
Read more »
Permendag Direvisi, TikTok Harus ManutPemerintah akan atur perizinan antara platform media sosial dan social-commerce. Belakangan, platform media sosial TikTok atau social-commerce TikTok Shop menjadi sorotan
Read more »
Menkop Teten: UMKM Aset Rp50 Miliar Bisa Masuk BursaUMKM yang memiliki nilai aset hingga Rp50 miliar dapat masuk papan akselerasi lantai Bursa Efek Indonesia (BEI).
Read more »
Blak-blakan Menkop Teten Soal Larangan Barang Impor di Bawah Rp1,5 JutaRencana larangan barang impor di bawah Rp1,5 juta dijual di e-commerce merupakan upaya pemerintah untuk melindungi produk UMKM.
Read more »