Satpol PP Banyumas Mulai Lakukan Denda Pelanggar Masker |Republika Online

Malaysia News News

Satpol PP Banyumas Mulai Lakukan Denda Pelanggar Masker |Republika Online
Malaysia Latest News,Malaysia Headlines
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 41 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 63%

.ulai Selasa (28/4) warga yang tidak mengenakan masker dikenakan denda Rp 50 ribu.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas akhirnya mulai melakukan tindakan tegas terhadap warga di luar rumah yang tidak mengenakan masker. ''Sesuai intruksi Bupati Banyumas pada rapat Selasa di Pendopo Sipanji, kami mulai melakukan tindakan yustisi terhadap warga yang tidak mengenakan masker,'' jelas Kepala Kepala Satpol PP Banyumas, Imam Pamungkas. Awalnya, Satpol PP Banyumas baru akan menerapkan sanksi denda pada pekan depan.

Sebelumnya, cek poin atau razia masker yang dilakukan Satpol PP, masih bersifat sosialiasai. Warga yang tidak mengenakan masker, masih sebatas diberi peringatan dan membuat surat pernyataan. Bahkan oleh petugas juga diberikan masker gratis. Imam Pamungkas menyebutkan, aturan mengenai sanksi tidak mengenakan masker ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Penyakit Di Kabupaten Banyumas. Perda tersebut ditetapkan tanggal 21 April 2020.

Mengenai masalah pelaksanaan sidangnya, Imam mengaku sudah berkoordinasi dengan Kejaksanaan dan Pengadilan Negeri Purwokerto dan Banyumas. Namun sidang dilakukan melalui cara video conference. ''Besaran denda yang dijatuhkan tergantung pada hakim, bisa maksimal Rp 50.000 atau bisa di bawahnya,” tambahnya.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Malaysia Latest News, Malaysia Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

PSBB, Satpol PP Depok Ingatkan Warga Tetap di Rumah |Republika OnlinePSBB, Satpol PP Depok Ingatkan Warga Tetap di Rumah |Republika OnlineSatpol PP Kota Depok juga memasang spanduk informasi dan imbauan di sejumlah titik.
Read more »

Satpol PP Angkut Manusia Silver ke GOR Cengkareng untuk DibinaSatpol PP Angkut Manusia Silver ke GOR Cengkareng untuk DibinaSetelah ditangkap, para penyandang PMKS akan dikumpulkan di satu tempat, yakni Gelanggang Olah Raga (GOR) Cengkareng.
Read more »

Satpol PP Jakpus Akan Langsung Angkut PMKS jika Kembali ke JalananSatpol PP Jakpus Akan Langsung Angkut PMKS jika Kembali ke JalananSatpol PP Jakarta Pusat bakal membawa PMKS tersebut ke panti sosial jika mereka ditemukan kembali ke jalanan.
Read more »

90 Masjid Masih Gelar Salat Jumat dan Tarawih, Satpol PP: Dinasihati Malah Dicuekin90 Masjid Masih Gelar Salat Jumat dan Tarawih, Satpol PP: Dinasihati Malah DicuekinSatpol PP Kota Mataram, NTB, masih mendapatkan sedikitnya 84 hingga 90 masjid tersebar di enam kecamatan se-Kota Mataram, masih melaksanakan salat Jumat dan Tarawih berjemaah. masjidgelartarawih
Read more »

Satpol PP Datang, Mudik GagalSatpol PP Datang, Mudik GagalPetugas Satpol PP membubarkan puluhan penumpang yang akan pergi mudik Lebaran dengan tujuan Jawa Timur. MudikLebaran
Read more »

Satpol PP Bandung Tutup Paksa 20 Toko Langgar PSBBSatpol PP Bandung Tutup Paksa 20 Toko Langgar PSBBSatpol PP Kota Bandung menutup paksa 20 toko dan tempat usaha yang melanggar PSBB pencegahan virus corona berdasarkan aduan masyarakat.
Read more »



Render Time: 2025-02-25 03:17:18