Sanksi bagi Pengusaha Restoran yang Tidak Cantumkan Harga Makanan: Bisa Penjara hingga Denda TempoTravel
TEMPO.CO, Jakarta - Ramainya tempat wisata saat libur lebaran kerap dimanfaatkan oknum pedagang makanan atau pengusaha restoran untuk meraih keuntungan dengan curang. Salah satunya menggetok harga kepada pengunjung. Ciri-ciri tempat semacam itu diantaranya tidak mencantumkan harga makanan di daftar menu. Alhasil pengunjung membayar mahal dengan harga tak wajar. Hal ini membuat banyak konsumen merasa tertipu.
“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat , Pasal 15, Pasal 17, ayat huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat , dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 ”.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Sanksi Pengurangan Poin Juventus Dicabut, Rafael Leao: Nggak Lihat - Bola.netBintang AC Milan Rafael Leao mengaku tidak memedulikan Juventus yang sanksi pengurangan poinnya baru saja dibatalkan.
Read more »
Viral Video Dokter Puskesmas di Lampung Dipukuli Pasien, Tidak Terima Sakit Belum SembuhPelaku berinisial AW tidak terima sakitnya tidak langsung sembuh meski sudah berobat di puskesmas itu.
Read more »
Bukan Gelombang Panas, BMKG: Suhu Maksimal Indonesia Mulai Turun |Republika OnlineTidak termasuk kategori gelombang panas karena tidak memenuhi kondisi yang ada.
Read more »
5 Fakta Getok Harga yang Dialami Jubir PSI di Restoran Rest Area CipaliSeorang politisi mengaku mengalami getok harga di rest area tol Cipali. Nasi ayam dan lauk lain yang dipesannya dipatok seharga Rp 155 ribu. Berikut faktanya.
Read more »
Saleh Minta Oknum Ilmuwan BRIN Thomas Djamaluddin Dijatuhi SanksiSaleh Partaonan Daulay meminta BRIN menjatuhkan sanksi terhadap ilmuwannya, Thomas Djamaluddin terkait kisruh penetapan 1 Syawal. Begini masalahnya.
Read more »
Viral Peneliti BRIN Andi Pangerang Ancam 'Halalkan Darah' Muhammadiyah, Terancam Kena SanksiKepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko menyatakan akan memproses secara etik jika penelitinya terbukti mengancam warga Muhammadiyah hanya karena soal perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah.
Read more »