Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, pihaknya bertugas dengan komitmen profesionalitas tinggi. Seluruh prosedur penegakan hukum diikuti sesuai undang-undang yang berlaku.
Kejaksaan Agung menanggapi sikap Sandra Dewi yang akan menolak jika penyidik hendak melakukan penyitaan terhadap cincin kawin dan pertunangannya dengan terdakwa Harvey Moeis, yang disampaikan saat sidang kasus korupsi komoditas timah.
Siapapun yang membeli barang tersebut, dalam penegakan hukum tetap melihat waktu dari terjadinya tindak pidana atau tempus delicti, yang dalam hal ini Tindak Pidana Pencucian Uang . “Jadi itu juga dikaji. Nggak akan sembarang. Jadi maksud saya ya nggak usah berpolemik lah. Seolah-olah penyidikan kami ini nggak profesional. Oh ndak boleh,” Harli menandaskan.
Sandra Dewi Kasus Timah Cincin Kawin
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Hakim Sempat Ajak Bercanda, Panggil Sandra Dewi dengan Sebutan Dewi SandraSandra Dewi tak mau disebut sebagai Dewi Sandra.
Read more »
Tawa Pecah di Sidang Harvey Moeis, Hakim Keliru Panggil Sandra Dewi Jadi Dewi SandraBerita Tawa Pecah di Sidang Harvey Moeis, Hakim Keliru Panggil Sandra Dewi Jadi Dewi Sandra terbaru hari ini 2024-10-10 16:08:37 dari sumber yang terpercaya
Read more »
Sandra Dewi Tak Membiarkan Cincin Kawinnya Disita KejagungTabloid Bintang
Read more »
141 Emas Miliknya Disita, Sandra Dewi Tak Sudi Serahkan Cincin Kawin ke KejagungAlasan Sandra Dewi tak sudi cincinnya disita Kejagung.
Read more »
Sandra Dewi Tak Rela Cincin Pernikahan Disita, Netizen: Hatinya Tak Sebersih dan Seindah Wajahnya!Pengakuan Sandra Dewi ini ramai direkam para wartawan. Videonya bahkan viral dan jadi perbincangan di media sosial. Melihat video ini, banyak warganet geram.
Read more »
Tegas di Depan Hakim, Sandra Dewi Protes Aset Hasil Jerih Payahnya Ikut Disita KejagungSandra Dewi diperiksa di sidang kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Apa Katanya?
Read more »