Mantan Bendahara Pengeluaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabanjahe, Karo, Eron Ginting dihukum 6 tahun penjara. Dia terbukti bersalah menggelapkan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kabanjahe, yang merugikan negara Rp2,6 miliar.
Majelis hakim diketuai Cipto Hosari Nababan dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 8 Junto Pasal 18 Undang Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eron Ginting oleh karenanya itu dengan pidana penjara 6 tahun, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan,” ujarnya, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Selasa .
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Korupsi Dana BLUD Rumah Sakit, Eron Ginting Divonis 6 Tahun PenjaraEks Bendahara Pengeluaran RSUD Kabanjahe Eron Ginting divonis 6 tahun penjara atas korupsi dana BLUD rumah sakit tersebut.
Read more »
Pakai Sepeda Motor Listrik Bisa Hemat Uang Bensin Rp2,7 Juta per Tahun | merdeka.comDadan menyebut, program konversi sepeda motor dapat menghemat uang bensin masyarakat hingga Rp2,77 juta per tahun. Data ini diasumsikan dari pemakaian BBM jenis Pertalite yang lumrah digunakan motor.
Read more »
Viral Rumah View 'Surga Dunia' di Cianjur, Ditawar Rp2,5 M tapi DitolakViral rumah di Cianjur miliki pemandangan alam yang elok, sempat ditawar harga Rp2,5 miliar tapi ditolak oleh pemiliknya.
Read more »
Kimia Farma Catatkan kas Positif Rp2,15 triliun Pada 2022Pasca aksi korporasi unlock value KFA, pihaknya mengungkapkan perseroan menghasilkan dana sebesar Rp1,86 triliun.
Read more »
Buwas Blak-blakan, Bulog Punya Utang Rp7 TMeski memiliki utang sebesar Rp7 triliun, Bulog memiliki piutang sebesar Rp2,6 triliun.
Read more »