JPNN.com : Pakar Hukum mengatakan bahwa putusan MK final dan mengikat, tidak bisa dibatalkan oleh MKMK.
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Abdul Chair Ramadhan mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi final dan mengikat.
"Putusan MK tersebut harus dilaksanakan terlepas dari adanya pro dan kontra. Putusan MK berlaku bagi semua orang ," ujar Chair, kepada awak media, Sabtu . Namun, juga berlaku bagi semua jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Charles Menohok Paman Gibran, Ada Sinyal dari Jimly soal Putusan MKMKJPNN.com : Simak sinyal dari Jimly Asshiddiqie soal putusan MKMK yang berkaitan dengan paman Gibran Rakabuming, Anwar Usman.
Read more »
Ketua MKMK Ungkap Dugaan Anwar Usman Berbohong Soal Tak Ikut Rapat Putusan Usia CapresMajelis Kehormatan MK kembali akan memeriksa sejumlah hakim, di antaranya Anwar Usman.
Read more »
Jimly: Putusan MKMK Akan Berdampak pada Pendaftaran Capres dan CawapresBerita Jimly: Putusan MKMK Akan Berdampak pada Pendaftaran Capres dan Cawapres terbaru hari ini 2023-11-03 14:34:45 dari sumber yang terpercaya
Read more »
Jimly Bilang Putusan MKMK Berpengaruh pada Pendaftaran Capres-CawapresJPNN.com : Jimly Asshiddiqie mengatakan putusan MKMK akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres.
Read more »
Pernyataan Jimly soal Putusan MKMK Ngeri-Ngeri SedapJPNN.com : Pernyataan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie soal putusan MKMK ngeri-ngeri sedap. Pasangan capres-cawapres harus siap-siap.
Read more »