Putusan MA Syarat Usia Minimal Kepala Daerah Terlalu Dipaksakan dan Tak Rasional

Pilkada Serentak 2024 News

Putusan MA Syarat Usia Minimal Kepala Daerah Terlalu Dipaksakan dan Tak Rasional
Mahkamah AgungPutusan MASyarat Usia Calon Kepala Daerah
  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 48 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 44%
  • Publisher: 51%

Ada beberapa alasan, lanjut Ray, kenapa ia menilai putusan tersebut dipaksakan, tidak objektif, dan tidak rasional.

Mahkamah Agung Dalam putusan itu, MA membatalkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang syarat usia pencalonan yang dihitung sejak pasangan calon tersebut ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi sejak pelantikan pasangan calon dilaksanakan.Pertama, pelantikan kepala daerah bukan lagi kewenangan KPU sebab jadwal pelantikan kepala daerah sepenuhnya merupakan wewenang presiden. Maka menghitung batas usia dari wilayah yang bukan merupakan kewenangan KPU menurut Ray keliru.

Alasan kedua, dikarenakan waktu pelantikan tidak dapat dipastikan kapan. Sebab, sangat tergantung pada jadwal presiden sebagai kepala negara dan pemerintah. “Seperti saat ini, kenyataannya, pemerintah belum membuat jadwal definitif kapan pelantikan kepala daerah hasil pilkada 2024 akan dilaksanakan,” jelasnya.

“Lebih rumit lagi, karena pelantikan kepala daerah dimaksud tidak akan dilaksanakan oleh pemerintah yang membuat jadwal, tapi oleh presiden yang sesudahnya,” ia menambahkan.“Menetapkan penghitungan batas usia sejak pelantikan justru lebih tidak pasti, dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yakni dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. Alias putusan MA justru bertentangan dengan alasan mereka membatalkan PKPU,” pungkasnya.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia ," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

tribunnews /  🏆 37. in İD

Mahkamah Agung Putusan MA Syarat Usia Calon Kepala Daerah Ray Rangkuti Pilkada Mata Lokal Memilih

Malaysia Latest News, Malaysia Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Mantan Anggota KPU: Putusan MA Soal Batas Usia Minimal Kepala Daerah Patut DicurigaiMantan Anggota KPU: Putusan MA Soal Batas Usia Minimal Kepala Daerah Patut DicurigaiPutusan MA begitu membingungkan mengingat apa yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilik (PKPU) sudah sesuai UU dan tidak ada pertentangan
Read more »

KPU Belum Terima Berkas Putusan MA soal Pencabutan Batas Minimal Usia Calon Kepala DaerahKPU Belum Terima Berkas Putusan MA soal Pencabutan Batas Minimal Usia Calon Kepala DaerahKPU mengaku belum menerima berkas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan mencabut aturan soal batas minimal usia calon kepala daerah.
Read more »

Pengamat Nilai Putusan MA soal Usia Minimal Akan Tuai Perdebatan Kaesang Maju PilkadaPengamat Nilai Putusan MA soal Usia Minimal Akan Tuai Perdebatan Kaesang Maju PilkadaPutusan MA soal batasan usia calon kepala daerah dinilai akan mengarah ke perdebatan mengenai kemungkinan Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jakarta.
Read more »

Jokowi Jawab Pertanyaan soal Putusan MA tentang Perubahan Penghitungan Usia Minimal Kepala DaerahJokowi Jawab Pertanyaan soal Putusan MA tentang Perubahan Penghitungan Usia Minimal Kepala DaerahJokowi menjawab pertanyaan wartawan tentang putusan Mahkamah Agung mengenai perubahan penghitungan batas usia minmal calon kepala daerah.
Read more »

Poin-Poin Putusan MA soal Aturan Batas Usia Cagub Minimal 30 TahunMahkamah Agung mengabulkan permohonan Parta Garuda terkait aturan batas minimal usia cagub dan cawagub, berikut poin-poin putusannya.
Read more »

PSI Putusan Syarat Usia Calon Kepala Daerah tidak Terkait KaesangPSI Putusan Syarat Usia Calon Kepala Daerah tidak Terkait KaesangPutusan soal usia calon kepala daerah menjadi urusan Partai Garuda dan MA
Read more »



Render Time: 2025-04-05 19:20:15