Kedua anggota kepolisian Polres Malang itu divonis bersalah dalam putusan kasasi MA. Bambang dan Wahyu divonis dua tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto SH SIK MIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara," sebagaimana bunyi amar putusan.
Kedua terdakwa itu terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat KUHP dan Pasal 360 ayat KUHP.Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Surya Jaya dengan masing-masing Hakim Anggota Hidayat Manao dan Jupriyadi. Perkara ini diputus pada Rabu .Tragedi itu terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada 1 Oktober tahun lalu setelah laga Arema FC versus Persebaya Surabaya.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Kasus KanjuruhanMahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas dua orang polisi terdakwa kasus Tragedi berdarah Stadion Kanjuruhan.
Read more »
Permohonan PK Homologasi Dua Kreditur Ditolak Pengadilan, Begini Kata Bos Garuda IndonesiaPT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tetap mendapatkan putusan homologasi atau perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Read more »
Alasan Kesehatan, Lady Nayoan Belum Pastikan Hadir di Sidang Putusan BesokMeskipun sudah sepakat untuk berdamai, keduanya masih harus menghadiri putusan dari majelis hakim.
Read more »
KPK Resmi Ajukan Kasasi Atas Putusan Lepas Hakim Agung Nonaktif Gazalba SalehKPK secara resmi mengajukan kasasi atas putusan lepas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh ke Mahkamah Agung (MA).
Read more »
Jelang Putusan Hakim, Shane Lukas Ngaku Sudah Memaafkan dan Mendoakan Mario DandyShane juga mendoakan anak AG supaya bisa tabah menghadapi kasus ini. Mengingat AG juga telah dijatuhi vonis penjara 3,5 tahun.
Read more »
Soal Peluang jadi Cawapres, Gibran Tunggu Putusan MK hingga Khawatir Gak Ada yang PilihGibran mengatakan keputusan terkait maju cawapres atau tidak nantinya masih bergantung dengan masyarakat.
Read more »