PT DKI: Tak Ada Hal Meringankan, Putri Candrawathi Picu Pembunuhan Yosua

Malaysia News News

PT DKI: Tak Ada Hal Meringankan, Putri Candrawathi Picu Pembunuhan Yosua
Malaysia Latest News,Malaysia Headlines
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 51%

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan tak ada hal yang meringankan terhadap Putri Candrawathi, bahkan menyatakan Putri adalah pemicu pembunuhan Yosua.

, menyerahkan memori banding yang salah satu isinya mempermasalahkan tidak ada hal meringankan dalam vonis 20 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengatakan tidak ada hal meringankan karena Putri adalah pemicu pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Hakim ketua Ewit menyatakan penjatuhan hukuman pidana terhadap Putri adalah sesuai dengan Pasal 340 KUHP. Di mana, kata Ewit, tidak ada hal yang meringankan karena Putri adalah pemicu awal terjadinya tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. "Bahkan pembanding terdakwa atas suruhan Ferdy Sambo, malahan membuat laporan palsu tentang pelecehan terhadap dirinya di Jaksel setelah terbunuhnya Yosua," ujarnya.Putri Candrawathi

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

detikcom /  🏆 29. in İD

Malaysia Latest News, Malaysia Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Putri Candrawathi Tak Hadiri Sidang Putusan Banding di PT DKIPutri Candrawathi Tak Hadiri Sidang Putusan Banding di PT DKIPutri Candrawathi tak hadir di ruang sidang dalam putusan banding terkait vonis 20 tahun penjara yang menjeratnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Read more »

PT DKI Sangsi Klaim Putri Dilecehkan: Yosua Masih Nyaman di Circle SamboPT DKI Sangsi Klaim Putri Dilecehkan: Yosua Masih Nyaman di Circle SamboHakim Singgih mengatakan usai peristiwa yang disebut pelecehan, Yosua masih nyaman di kediaman Ferdy Sambo. Bahkan Yosua sempat menanyakan apa yang terjadi.
Read more »

Banding Kandas, Putri Candrawathi Tetap Divonis 20 Tahun Penjara!Banding Kandas, Putri Candrawathi Tetap Divonis 20 Tahun Penjara!BREAKINGNEWS Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo ini tetap divonis 20 tahun penjara.
Read more »

Breaking News: Banding Putri Candrawathi Ditolak, Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara - Tribunnews.comBreaking News: Banding Putri Candrawathi Ditolak, Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara - Tribunnews.comPT DKI Jakarta menolak banding dari Putri Candrawathi sehingga dirinya tetap divonis penjara selama 20 tahun.
Read more »

Vonis Banding Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun PenjaraVonis Banding Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun PenjaraPengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo itu tetap dihukum 20 tahun penjara....
Read more »

Putusan Banding: Putri Candrawathi Tetap Divonis 20 Tahun PenjaraPutusan Banding: Putri Candrawathi Tetap Divonis 20 Tahun PenjaraMajelis hakim banding memutuskan untuk menguatkan putusan PNJakarta Selatan atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Putri Candrawathi.
Read more »



Render Time: 2025-03-31 18:26:39