Kekhawatiran Pemilu 2024 ditunda pascaputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, akhirnya terjawab. Kemarin (11/4), Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakarta Pusat yang memicu kontroversial tersebut. Banding yang diajukan KPU RI dikabulkan.
“Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat,” kata Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Sugeng Riyono saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangan yang dibacakan kemarin, majelis hakim PT DKI Jakarta berpendapat, meski permohonan Prima adalah gugatan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, namun substansi sengketa merupakan akibat dari diterbitkannya keputusan oleh KPU.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Batalkan Putusan Penundaan Pemilu 2024Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu 2024.
Read more »
Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan PemiluBREAKING NEWS Pengadilan Tinggi DKI membatalkan putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU melakukan penundaan Pemilu.
Read more »
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kabulkan Banding KPU, Batalkan Putusan Penundaan Pemilu 2024Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding KPU dengan membatalkan putusan PN Jakarta Pusat.
Read more »
Pemprov DKI Akan Bangun Tempat Duduk Berkonsep Amfiteater di MonasPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membangun tempat duduk dengan konsep amfiteater di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Pembangunan tempat duduk itu termasuk dalam program revitalisasi kawasan Monas. Megapolitan Monas
Read more »
PT DKI Batalkan Putusan Tunda Pemilu, KPU: Meluruskan Kembali Jalur Peradilan Pemilu |Republika OnlineHakim tegaskan gugatan pemilu terhadap KPU tak bisa lewat pengadilan negeri.
Read more »