PT DKI Batalkan Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Baca di
- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur terhadap Komisi Pemilihan Umum terkait tahapan pemilihan umum 2024.
"Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst," ujar Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Selasa "Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu!Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU RI terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda tahapan pemilu 2024.
Read more »
Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan PN Jakpus tentang Penundaan Pemilu 2024Pengadilan Tinggi DKI mengabulkan permohonan banding KPU tentang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024.
Read more »
Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Tahapan Pemilu | merdeka.comSugeng Riyono memimpin sidang hari ini bersama anggota Majelis Hakim yaitu Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandardi. Namun, KPU dan Partai Prima absen.
Read more »
PT DKI Jakarta kabulkan banding KPU terkait putusan PN JakpusPengadilan Tinggi DKI Jakarta kabulkan permohonan banding dari KPU atas putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.
Read more »
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kabulkan Banding KPU, Batalkan Putusan Penundaan Pemilu 2024Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding KPU dengan membatalkan putusan PN Jakarta Pusat.
Read more »
PT DKI Nyatakan PN Jakpus Tak Berwenang Adili KPU Vs Partai PrimaPengadilan Tinggi Jakarta menyatakan PN Jakpus dinyatakan tidak berwenang mengadili gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melawan KPU RI.
Read more »