Polisi menahan dua dari 33 tersangka kasus penimbunan alat pengaman diri (APD) virus corona. Masing-masing terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
"Dari 18 kasus ini modus operandinya adalah memainkan harga, menimbun, menghalangi dan menghambat jalur distribusi alat kesehatan serta memproduksi dan mengedarkan APD, handsanitizer atau alat kesehatan lainnya yang tidak sesuai standar dan tanpa izin edar," kata Kepala Bagian Penum Divisi Humas Polri Kombes, Asep Adi Saputra di Kantor BNPB, Kamis .
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Polri Ungkap 18 Kasus Penyimpangan APD |Republika OnlinePelaku usaha APD diimbau mentaati ketentuan dalam undang-undang.
Read more »
Polri Tangani 18 Kasus terkait APDSetidaknya ada 33 tersangka dari 18 kasus yang diungkap Polri. Sementara itu, dua orang sudah ditahan.
Read more »
Polri tindak 18 kasus penyimpangan produksi dan distribusi APDDari 18 kasus ini, modus operandinya adalah memainkan harga , menimbun, menghalangi dan menghambat jalur distribusi, serta memproduksi dan mengedarkan dengan tidak sesuai standar dan izin edar.
Read more »
Polri Imbau Pelaku Usaha APD Patuhi Undang-undang atau Terancam Pidana\nHingga saat ini, polisi telah menangani sebanyak 18 kasus terkait APD, masker, hand sanitizer, dan alat kesehatan lainnya.
Read more »
DPR Minta Polri Usut Tuntas Pelaku Ekspor 1,2 Juta APD ke KorselKomisi IX DPR meminta agar DPR mengusut tuntas pihak-pihak yang bermain dalam ekspor 1,2 juta APD ke Korsel di tengah pandemi...
Read more »
73 Jemaah Masjid Jami Kebon Jeruk Jalani Rapid Test, 33 Terindikasi PositifHasilnya, 33 jemaah terindikasi positif versi rapid test, satu jemaah positif Covid-19 setelah diperiksa dengan metode swab, sedangkan 39 jemaah...
Read more »