Polri sebelumnya melihat ada potensi kasus pidana dalam pengelolaan lahan Hotel Sultan oleh PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.
Kata Edi tak ada yang kebal proses hukum, jika ada indikasi tindakan melawan hukum maka seharusnya diproses secara hukum apalagi bila merugikan negara.
"Kami mendukung penuh komitmen Kapolri untuk mengembalikan aset negara. Kita harapkan hasil penyidikan Polri segera diumumkan," kata Edi. "Kami juga melihat ada keputusan yang bersifat eksekutorial yang tak dilaksanakan oleh PT Indobuildco dan ini memunculkan potensi pidana baru. Mulai pidana umum maupun yang terkait UU Tipikor," ucap Listo di Jakarta, Jumat .
We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more: