Sanksi maksimal bagi warga yang nekat melanggar larangan mudik selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 adalah diputarbalikkan ke rumah masing-masing.
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan sanksi maksimal bagi warga yang nekat melanggar larangan mudik selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 adalah diputarbalikkan ke rumah masing-masing.Dengan demikian tidak ada sanksi berupa denda. 'Untuk yang mudik, tidak ada sanksi Rp100 juta. Itu berlaku PSBB yang memang diatur Permen .
Kekecewaan itu sudah sanksi. Kami minta kesadaran masyarakat untuk tidak mudik,' ujar dia.Istiono kembali menegaskan bahwa selama larangan mudik berlaku sampai 31 Mei 2020, sanksi bagi warga yang kedapatan mudik adalah diputarbalikkan ke rumah masing-masing.'Itu putar balik sanksi maksimal menurut kami,' tuturnya.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kakorlantas: Sanksi terberat warga nekat mudik adalah diputar balik'Untuk yang mudik, tidak ada sanksi Rp100 juta. Itu (sanksi) berlaku PSBB yang memang diatur Permen (Peraturan Menteri). Kalau untuk mudik, hanya (sanksi) putar arah,' Kakorlantas JanganMudik PSBB
Read more »
Sanksi Terberat Warga Nekat Mudik adalah Diputar Balik |Republika OnlineTidak ada sanksi denda Rp 100 juta bagi yang nekat mudik.
Read more »
Wali Kota Tangsel Berharap Adanya Penerapan Sanksi bagi Pelanggar PSBBDia menilai, pemberlakuan sanksi ini penting agar masyarakat tetap patuh terhadap anjuran pemerintah.
Read more »
Tarakan Berlakukan PSBB Mulai Minggu, Pelanggar Kena Sanksi Denda hingga PenjaraSebelumnya, sempat dilakukan uji coba PSBB di Kota Tarakan selama tiga hari, Kamis 23 April sampai Sabtu 25 April 2020.
Read more »
Istiono Pastikan Tidak Ada Sanksi Bagi Pelanggar Larangan Mudik, Cukup Disuruh Putar Balik SajaKakorlantas Polri Irjen Istiono memastikan pihaknya tidak akan mengenakan sanksi atau denda kepada para pengendara yang melanggar aturan larangan mudik. laranganmudik
Read more »