Polisi melakukan OTT terkait proyek irigasi di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. Dalam OTT ini polisi mengamankan dua orang dan uang tunai Rp 300 juta disita.
Sementara, satu orang lainnya yakni FY dari pihak swasta yang juga mengaku sebagai salah satu staf DPR RI. Uang sebanyak Rp 300 juta yang diduga sebagai fee proyek juga disita dalam OTT tersebut.
"Sementara ini, dua orang, satu orang dari ASN sebagai kepala bidang di Dinas PMD Kabupaten Kepahiang. Satu lagi dari swasta yang mengaku sebagai staf salah satu anggota DPR RI. OTT ini terkait proyek irigasi desa," jelas Doni. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 11 dan Pasal 12 huruf e Undang-undang Tindak Pidana Korupsi .
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Sediakan Jasa Prostitusi, Ibu Rumah Tangga di Bengkulu Diciduk PolisiDari hasil penyelidikkan tersangka selama ini menjajakan anak bawah umur kepada pria hidung belang.
Read more »
Rusia Bombardir Ukraina Timur Pakai Rudal S-300Pasukan Rusia mombardir Ukraina Timur menggunakan senjata rudal S-300.
Read more »
Inovasi Fuji Lestari KKP Dongkrak Pendapatan Nelayan Hingga 300%Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil meningkatkan pendapatan nelayan Cangkol, Cirebon Jawa Barat dan Bangsring, Banyuwangi Jawa Timur yang ...
Read more »
PIS Kerahkan 300 Kapal Pastikan Distribusi BBM hingga LPG Aman pada Momen Libur Idul AdhaPT Pertamina International Shipping (PIS) memastikan mengawal dan menjaga kelancaran distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas LPG selama masa libur lebaran Idul Adha.
Read more »
300 Kapal Pertamina Kawal Pasokan LPG & BBMPertamina International Shipping menyiapkan ratusan armada kapal untuk memastikan kelancaran distribusi BBM dan LPG selama libur Idul Adha.
Read more »
Belum 3 Bulan, MV Flower Jisoo Blackpink Tembus 300 Juta ViewsMusic video debut solo Jisoo Blackpink terus menghasilkan jumlah penonton dengan kecepatan yang luar biasa.
Read more »