Polisi dan OIKN Sepakat Bentuk Satgas Tambang Ilegal
di seluruh wilayah Kalimantan Timur. Yang terbaru pada pertengahan Mei lalu polisi menggulung penambang ilegal dan menutup kawasannya di Berau.
Mereka sudah pula diproses dan dijerat dengan Pasal 158 Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dimana disebutkan setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP , IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat , Pasal 48, Pasal 67 ayat , Pasal 74 ayat atau ayat UU tersebut, dipidanakan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
OIKN rayakan Idul Adha perdana di Nusantara bareng pekerja-wargaKepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono merayakan Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi pada Kamis, yang merupakan Idul Adha perdana di ibu ...
Read more »
Polisi bersama Otorita IKN bentuk Satgas Tambang IlegalPolisi bersama Badan Otorita Ibukota Nusantara (OIKN) telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Tambang Ilegal untuk menyelesaikan kasus-kasus tambang ilegal di ...
Read more »
Taksi Konvensional dan 'Online' Sepakat Titik Jemput Penumpang di Pintu Keluar Bandara BatamSempat bentrok, taksi konvensional dan online akhirnya menemui kesepakatan terkait titik jemput di Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau.
Read more »
Tolak Barcelona, Gaji Rp 1,6 Triliun Bikin Marcelo Brozovic Sepakat Gabung Ronaldo di Al NassrGelandang Inter Milan Marcelo Brozovic dikabarkan sudah mencapai kesepakatan verbal dengan Al Nassr. Dia akan mendapatkan total pendapatan sampai Rp 1,6 triliun dengan durasi kontrak tiga tahun.
Read more »
Chelsea Dikabarkan Sepakat Melepas Mason Mount ke Manchester UnitedBeritaJateng Chelsea Dikabarkan Sepakat Melepas Mason Mount ke Manchester United ChelseaFC masonmount bursatransfer
Read more »