UKT yang melambung tinggi di beberapa kampus menuai polemik. Begini kritik pakar UGM kepada pemerintah.
Uang Kuliah Tunggal yang kian mahal di beberapa perguruan tinggi negeri tengah menjadi polemik. Terlebih soal respons Kemdikbud yang dinilai tidak tepat dalam menghadapi isu yang ada.
"Menurut saya respons Kemendikbud kurang elok karena dikaitkan bahwa pendidikan tinggi bukan wajib. Konstitusi nasional kita yakni UUD 45 pasal 31 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan terlepas dari pendidikan Dasar atau pendidikan Tinggi," ucapnya kepada detikEdu, pada Senin .
"Pemerintah dalam merespons polemik hendaknya secara terus terang menyatakan bahwa pemerintah menghadapi keterbatasan anggaran, sehingga terpaksa mengurangi subsidi kepada semua PTN," paparnya.
Ukt Uang Kuliah Tunggal Biaya Kuliah Kemdikbud Mahasiswa
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Soal UKT Mahal, Majelis Rektor: Penyesuaian Kategori Bukan Menandakan Kenaikan UKTProf. Ganefri menjelaskan, penyesuaian kategori UKT itu bukan menandakan terjadinya kenaikan UKT di PTN.
Read more »
Bagaimana Sistem Penentuan UKT? Simak Penjelasannya!Permendikbudristek Nomor 2/2024 memberikan aturan terbaru soal UKT di PTN. Seperti apa sistem penentuan UKT?
Read more »
BEM Sebut Universitas Bengkulu Hilangkan UKT Terendah Rp 500.000Selain menghilangkan batasan UKT terendah Rp 500.000, lanjut Ridhoan, kampusnya juga mengubah batasan UKT kelompok dua.
Read more »
Kisruh UKT Naik, Pakar: Kenaikan UKT Belum Sebanding dengan FasilitasBeberapa kampus di Indonesia tengah menaikkan tarif UKT. Pakar hukum memberikan tanggapannya.
Read more »
Ramai soal UKT PTN Naik, Kemendikbud: Wajib Ada UKT Rp 500.000 dan Rp 1 JutaKemendikbud mengingatkan semua PTN bisa bijak saat menaikkan UKT. Termasuk wajib ada UKT kelompok 1 dan UKT kelompok 2 pada rincian kelompok UKT.
Read more »
Ramai UKT PTN Naik, Kemendikbud: Wajib Ada UKT Rp 500.000 dan Rp 1 JutaKemendikbud mengingatkan semua PTN bisa bijak saat menaikkan UKT. Termasuk wajib ada UKT kelompok 1 dan UKT kelompok 2 pada rincian kelompok UKT.
Read more »