Polda Sulsel gagalkan peredaran narkoba Sabu senilai Rp46 miliar

Malaysia News News

Polda Sulsel gagalkan peredaran narkoba Sabu senilai Rp46 miliar
Malaysia Latest News,Malaysia Headlines
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 65 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 78%

Tim gabungan Polres Barru dibantu Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram yang ...

Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi beserta tersangka dan barang buktinya dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus narkotika jenis Sabu seberat 30 kilogram di Mapolda Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa . ANTARA/Darwin Fatir.

"Kami mengamankan satu tersangka dengan bukti kurang lebih 30 kilogram. Dari tersangka yang diamankan selaku penerima di dermaga merupakan residivis. Bersangkutan dari hasil pemeriksaan mengaku ini yang kedua kali ," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi saat rilis kasus dan tersangkanya di Mapolda setempat, Makassar, Selasa.

"Sampai saat ini sudah ada beberapa diperiksa . Penyidik tentunya melakukan pengembangan terhadap perkara ini. Saya berharap, pelaku yang terlibat dalam kasus ini perlu kita ungkap, dari asal sampai tujuannya," katanya menegaskan.Pengungkapan kasus penyelundupan narkoba tersebut oleh Polres Barru dibackup Ditresnarkoba Polda Sulsel setelah mendapatkan informasi akan ada barang masuk, sehingga dilakukan pendalaman.

"Kalau ditaksir nilainya Rp46 miliar. Tapi, bukan masalah nilai. Tetapi, dampaknya kepada generasi kita. Kembali lagi, kita cukup prihatin karena yang diungkap ini ujungnya di Kabupaten Sidrap. Ini tanggungjawab kita bersama supaya bisa betul-betul bergandengan tangan . Ini menjadi salah satu atensi khusus bapak Presiden," ucap mantan Direktur Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat itu menekankan.Sedangkan untuk profesi pekerjaan tersangka MZN, tidak jelas dan bekerja serabutan.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

antaranews /  🏆 6. in İD

Malaysia Latest News, Malaysia Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, Polda Kaltim Amankan 31,8 Kg Sabu-SabuBongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, Polda Kaltim Amankan 31,8 Kg Sabu-SabuJPNN.com : Kepolisian Daerah Kalimantan Timur membongkar jaringan narkoba lintas negara dalam operasi yang dilakukan akhir Maret 2024. Sebanyak 31,8 kg sa...
Read more »

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 4,8 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia, 4 Orang DitangkapPolda Kalsel Gagalkan Peredaran 4,8 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia, 4 Orang DitangkapJPNN.com : Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu sebanyak 4,8 kilogram jaringan Malaysia.
Read more »

Gegara Mengedarkan Sabu-Sabu, Karyawan Honorer Ditangkap Polda SulutGegara Mengedarkan Sabu-Sabu, Karyawan Honorer Ditangkap Polda SulutJPNN.com : Seorang karyawan honorer ditangkap Polda Sulut gegara mengedarkan narkoba di Minahasa Tenggara, Sulut.
Read more »

Polda Riau Tangkap Gembong Narkoba Jaringan Internasional, Sita 107 Kg Sabu-sabuPolda Riau Tangkap Gembong Narkoba Jaringan Internasional, Sita 107 Kg Sabu-sabuJPNN.com : Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil membongkar jaringan narkoba internasional lintas negara yang berasal dari Malaysia
Read more »

Polda Riau amankan 107 kg sabu-sabu dan ribuan pil ekstasiPolda Riau amankan 107 kg sabu-sabu dan ribuan pil ekstasiDirektorat Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Daerah Riau mengamankan sebanyak 107 kilogram (kg);sabu-sabu, 214 gram ganja dan 2.736 butir ...
Read more »

Polda Sulteng Menggagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu-SabuPolda Sulteng Menggagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu-SabuJPNN.com : Polda Sulteng menggagalkan penyelundupan 25 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Donggala. Sabu-sabu itu diduga berasal dari Mala
Read more »



Render Time: 2025-02-25 12:52:52