Total ada 33 check point yang tersebar di 11 perbatasan, 13 di terminal, 5 di dalam tol, dan 4 di dalam kota. Cek di sini selengkapnya.
Polda Metro Jaya membangun titik pemeriksaan untuk mengawasi pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar di Kota Jakarta. Total ada 33check point
yang kita siapkan dengan adanya ketentuan PSBB di Jakarta," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan, Senin .tersebut berfungsi untuk memantau pergerakan moda transportasi. Petugas akan memeriksa pengemudi hingga penumpang, apakah sudah menerapkan PSBB dalam berkendara.Nana menyebut pihaknya kemungkinan akan menambah titik"Ya nantinya akan ditambah," imbuhnya.
Dihubungi secara terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya mengedepankan cara preventif edukatif dalam pelaksanaan PSBB ini. "Anggota melakukan pemeriksaan atau pengecekan kendaraan angkutan umum, pribadi, sepeda motor dan barang di
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Ditlantas Polda Metro dirikan posko bantuan logistikDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mendirikan posko bantuan logistik untuk masyarakat yang membutuhkan, terutama warga yang terdampak ...
Read more »
Mulai Senin, Polda Metro tegur pelanggar PSBBJika petugas Ditlantas menemukan ada pengguna jalan yang melanggar aturan PSBB, petugas akan menghentikan yang bersangkutan lalu diminta turun dari kendaraannya untuk mengisi blanko teguran dan didata. PSBB COVID19
Read more »
Polda Metro: Hari Ketiga PSBB, Pelanggaran Semakin Kecil |Republika OnlinePolda Metro akan memberlakukan blanko teguran mulai Senin.
Read more »
Polda Metro Jaya ingin mobil polantas bawa senyuman bagi masyarakat'Selama ini mobil patroli kami mungkin banyak tidak disukai masyarakat karena dianggap akan menilang. Anggapan itu, kami harap berubah,' kata Direktur Lantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo tentang bantuan beras 25 ton dari mobil patroli.
Read more »