pemerintah Kabupaten Probolinggo melarang penggunaan gas elpiji 3 kg bagi aparatus sipil negara (ASN) atau PNS.
PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah telah menetapkan Elpiji tabung 3 Kg sebagai barang penting yang hanya diperuntukan untuk rumah tangga, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Namun dalam praktiknya, masih banyak warga yang berkecukupan memilih menggunakan tabung gas berkapasitas kecil ini karena harganya yang jauh lebih terjangkau ketimbang elpiji 12 Kg. ASN yang dilarang memakai gas elpiji 3 Kg yakni berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Sri Mulyani Soroti Harga Barang di Daerah-daerah Ini, Picu Inflasi TinggiAdapun sebanyak 16 provinsi, inflasi masih berada di atas level nasional. Untuk Juni 2023 inflasi nasional berada di angka 3,52 persen.
Read more »
Alasan Kemendag Larang e-Commerce Jual Barang Impor MurahVideo Demi memperkuat daya saing produk lokal, ini alasan Kemendag larang e-Commerce jual barang impor murah
Read more »
Gegara Terlalu Sensual, 5 Film Korea Ini Dilarang Tayang di IndonesiaKarena dianggap terlalu vulgar, beberapa film asal Korea ini dilarang tayang di Indonesia. Adegan sensual yang ada dalam beberapa film itu dianggap tak sesuai norma
Read more »
Sri Mulyani Buktikan Janji Beri Uang Pemda yang Kendalikan Inflasi, Ini Daerah dan NilainyaInsentif fiskal dari Kemenkeu untuk pemda bisa dimanfaatkan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan dengan masyarakat, mendukung pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Read more »
Selamat! Petani di 19 Daerah Ini Mulai MakmurNTP nasional Juli 2023 sebesar 110,64 atau naik 0,21% dibanding NTP bulan sebelumnya yang sebesar 110,41.
Read more »
Dear PNS, Gaji Naik Tapi Tukin Dirombak Nih!Jokowi akan segera mengumumkan kenaikan gaji PNS, tapi kenaikan ini diikuti oleh perubahan skema tukin.
Read more »