Pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya atau THR kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Sanksi tegas menanti perusahaan yang terlambat, mencicil, ataupun tidak membayar tunjangan hari raya atau THR keagamaan kepada pekerja/buruh.
Denda ini nantinya dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Teguran tertulis merupakan peringatan tertulis terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha, sementara pembatasan kegiatan usaha meliputi pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu, dan/atau penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Sanksi buat Pengusaha Telat atau Tidak Bayar THRKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan secara penuh. Bila tidak, ada sanksinya lho
Read more »
Perusahaan di Tasikmalaya Diingatkan Bayar THR Tepat WaktuPerusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Read more »
Komisi 2 Imbau Seluruh Perusahaan Bayar THR Tepat WaktuKetua Komisi 2 DPRD Medan, Sudari, memberikan apresiasi kepada Disnaker Kota Medan yang telah membuka layanan pengaduan THR. Dengan adanya layanan itu, masyarakat pekerja formal dapat melapor ke jika ada perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR.
Read more »
Pengusaha Jangan Main-main! Ini Sanksi buat yang Telat atau Tidak Bayar THRKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pengusaha taat dengan aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Read more »
Perusahaan Di Barito Utara diminta bayar THR pada H-7Perusahaan yang menanamkan investasi di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, di bidang tambang, perkebunan dan kehutanan serta toko maupun hotel atau ...
Read more »
Perusahaan Wajib Bayar THR H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil!Perusahaan diharuskan sudah melakukan pembayaran THR H-7 Lebaran atau 15 April 2023 mendatang. Tak boleh dicicil juga.
Read more »