Pasal 27 Perppu penanganan Covid-19 dinilai memberikan kekebalan hukum ke pejabat.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Mimi Kartika, Adinda Pryanka Baca Juga Mahkamah Konstitusi pada hari ini menggelar sidang pendahuluan tiga permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 . Pemohon perkara menilai, Pasal 27 Perppu itu memberikan keistimewaan kepada pejabat tertentu untuk kebal hukum.
Sebab, Pasal 27 mengandung rumusan norma yang memberikan perlindungan bagi mereka yang berlaku tidak adil atau melakukan sesuatu yang dapat merugikan bangsa dan negara. Zainal mengatakan, aturan yang memiliki kekebalan hukum ini bertentangan dengan Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945. kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara."
Perkara Nomor 23/PUU-XVIII/2020 ini diajukan oleh pemohon perseorangan diantaranya Din Syamsuddin, Amien Rais, dan kawan-kawan. Persidangan pendahuluan digelar di Gedung MK dengan menjalanlan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 seperti penggunaan masker dan physical distancing di dalam ruang sidang.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menampik pandangan itu. Ia mengatakan, Pasal 27 merupakan semangat pemerintah dan KSSK untuk memberikan jaminan perlindungan bagi pejabat negara untuk mengambil keputusan penting dalam situasi darurat saat ini.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Sidang Langsung, MK: Perkara Perppu Covid 19 Mendesak |Republika OnlineMK mengatakan pengujian Perppu terkait Covid 19 merupakan perkara mendesak.
Read more »
MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Uji Materi Perppu Corona Covid-19MK tetap memerintahkan pemohon hadir dalam persidangan dengan mengikuti protokol keamanan pencegahan Covid-19.
Read more »
Sidangkan Perppu Penanganan Covid-19 di Tengah Wabah Corona, MK: Ini UrgenMajelis hakim MK menilai bahwa pengujian Perppu ini bersifat mendesak, sehingga harus segera digelar meskipun di tengah situasi pandemi Covid-19.
Read more »
Demi Transparansi, Gugus Tugas Covid-19 Luncurkan Bersatu Lawan CovidData dan informasi tersebut berkaitan dengan perkembangan Covid-19 di Tanah Air.
Read more »
Pasien sembuh 1.151 orang, 19 provinsi tak ada kasus baru COVID-19Data kasus COVID19 di Indonesia hingga Senin, 27 April 2020: +214 positif, total 9.096 kasus +44 sembuh, total 1.151 orang +22 meninggal, total 765 orang CoronaVirusIndonesia CoronaVirusUpdate
Read more »