PEMBATASAN sosial berskala besar (PSBB) untuk percepatan penanganan virus korona (covid-19) mulai ditetapkan di berbagai daerah di Tanah Air.
Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB yang jadi pedoman dalam penerapan hal tersebut.
“Tujuannya mencegah perluasan penyebaran dari covid-19 ini. Masyarakat bisa mengadakan kegiatan sehari-hari tetapi dibatasi,” jelas Oscar dalam keterangan resmi yang diterima belum lama ini. “Selain itu fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga juga termasuk kategori pengecualian,” jelas Oscar.
Kesiapan daerah Oscar mengatakan dalam Permenkes No 9 Tahun 2020, kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota harus mengajukan permohonan PSBB kepada menteri disertai data-data seperti peningkatan dan penyebaran kasus serta kejadian transmisi lokal. Selanjutnya, Menteri Kesehatan baru bisa menetapkan PSBB berdasarkan permohonan tersebut. *Dalam permohonannya itu, tiap kepala daerah juga diminta menyampaikan informasi tentang kesiapan daerah.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Wahidin Keluarkan Pergub PSBB di Tangerang Raya Berlaku 3 Mei 2020Pemerintah Provinsi Banten menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya mulai...
Read more »
Pergub Terbit, PSBB Tangerang Raya Berlangsung 16 Hari hingga 3 Mei 2020Dalam Pergub tersebut, pemda Tangerang Raya wajib melaksanakan PSBB dan konsisten mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Read more »
PSBB di Tangerang Raya ditetapkan Gubernur Banten hingga 3 Mei 2020Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, ...
Read more »
Gubernur Banten: PSBB Tangerang Raya Berlaku Hingga 3 Mei 2020Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan PSBB Tangerang Raya mulai 18 April hingga 3 Mei 2020.
Read more »
PSBB di Tangerang Raya Berlaku Hingga 3 Mei 2020Gubernur Wahidin menegaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melaksanakan PSBB.
Read more »