Jajak pendapat Kompas merekam, publik menilai ada unsur bagi-bagi kekuasaan pada rencana penambahan jumlah kementerian.
Anggota DPR mengikuti rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap revisi empat Rancangan Undang-Undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa .
UU Nomor 39/2008 dalam Pasal 15 menyebutkan, jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk presiden paling banyak adalah 34 kementerian. Pengubahan kementerian dimungkinkan dengan mempertimbangkan faktor efisiensi dan efektivitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, dan perkembangan lingkungan global. Selain itu juga memperhatikan kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas.
Di dalam UU tersebut terdapat fleksibilitas yang mengatur kewenangan presiden untuk mengubah nomenklatur kementerian, dengan cara pemisahan atau penggabungan kementerian. Kecuali, untuk kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan yang secara tegas disebutkan dalam UUD 1945, tidak dapat diubah.
Pada tahun 2014, kajian dari Lembaga Administrasi Negara menyebutkan jumlah kabinet yang ideal adalah antara 22 dan 27 kementerian. Sehingga, jumlah 34 kementerian dianggap terlalu banyak. Adapun dari kalangan yang memilih pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, sebanyak 52 persen responden tidak sependapat dengan pandangan bahwa penambahan jumlah kementerian untuk bagi-bagi kekuasaan dan mengakomodasi partai pendukung. Jumlah ini sedikit lebih tinggi dibandingkan yang turut mengamini pendapat mayoritas dari pendukung pasangan lain .
Pilpres Prabowo Revisi Litbang Gibran Uu Kementerian
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Politikus Golkar Dukung Wacana Penambahan Kementerian di Era PrabowoPolitikus Golkar Dave Laksono mengatakan presiden terpilih pasti punya pertimbangan matang untuk mengakselerasi pembangunan.
Read more »
Kolaborasi Lintas Generasi, Padi Reborn dan Fanny Soegi Hadirkan Langit BiruKehadiran Fanny Soegi sebagai penyanyi tamu sudah dipikirkan matang-matang oleh Padi Reborn.
Read more »
Pemerintah Diminta Lakukan Diseminasi Aturan Tapera, Perlu Evaluasi yang MatangPresiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan revisi penting terkait penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera) atau soal iuran Tapera. Hal ini menuai pro dan kontra.
Read more »
Permendag Baru, Impor 7 Komoditas Ini Tak Perlu Lagi Pertimbangan Teknis KemenperinPemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 yang efektif berlaku per 17 Mei 2024.
Read more »
Rencana Pengoperasian Maskapai Asing di Dalam Negeri Perlu Dikaji MatangRencana pegoperasian maskapai asing di dalam negeri perlu dikaji matang
Read more »
PDI-P Belum Tentukan Sikap, Megawati Ungkap Perlu Kalkulasi MatangMegawati menegaskan, perlu kalkulasi matang untuk putuskan sikap atau posisi PDI-P terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran.
Read more »