Perang siber: Palang Merah Internasional rilis aturan khusus untuk peretas sipil agar tidak serang rumah sakit

Malaysia News News

Perang siber: Palang Merah Internasional rilis aturan khusus untuk peretas sipil agar tidak serang rumah sakit
Malaysia Latest News,Malaysia Headlines
  • 📰 BBCIndonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 75 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 33%
  • Publisher: 50%

Komite Palang Merah Internasional (ICRC), untuk pertama kalinya, menerbitkan aturan keterlibatan bagi peretas sipil yang terlibat dalam konflik.

Aturan ini dirilis setelah Palang Merah Internasional memperingatkan jumlah orang yang bergabung dengan kelompok peretas patriotik sejak invasi Ukraina menembus angka yang belum pernah tercapai sebelumnya.

Peretasan patriotik bukanlah hal baru, mengingat banyaknya serangan di seluruh dunia ketika konflik meningkat selama satu dekade terakhir. Karena itu bukan tanpa alasan ICRC menyoroti serangan siber pro-Suriah terhadap media berita Barat pada 2013 silam.BSI diduga kena serangan siber, pengamat sebut sistem pertahanan bank 'tidak kuat'

“Namun, beberapa kelompok yang kami lihat di kedua belah pihak berjumlah besar dan ‘pasukan’ ini berhasil mengganggu banyak objek sipil, termasuk bank, perusahaan, apotek, rumah sakit, jaringan kereta api, dan layanan pemerintah sipil.”2. Jangan menggunakan malware atau alat atau teknik lain yang menyebar secara otomatis dan merusak sasaran militer dan obyek sipil tanpa pandang bulu

Kelompok ini sudah melarang serangan terhadap sasaran layanan kesehatan – namun dampak yang lebih luas terhadap warga sipil tidak dapat dihindari. “Mematuhi aturan dapat merugikan salah satu pihak,” tambah juru bicara tersebut. Sementara itu, perwakilan Anonymous Sudan, yang dalam beberapa bulan terakhir mulai menyerang perusahaan-perusahaan teknologi dan layanan pemerintah yang dianggap kritis terhadap Sudan atau Islam, mengatakan kepada BBC News bahwa peraturan baru tersebut "tidak dapat dijalankan dan melanggar peraturan tersebut demi kepentingan kelompok tidak dapat dihindari".

MK tolak lima gugatan serikat buruh dan kukuhkan UU Cipta Kerja - Apa yang digugat dan mengapa regulasi ini terus ditentang?

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

BBCIndonesia /  🏆 42. in İD

Malaysia Latest News, Malaysia Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Sedihnya Asprov PSSI Sumsel Gelora Sriwijaya Jakabaring 3 Kali Gagal Dipakai Timnas Indonesia untuk Event InternasionalSedihnya Asprov PSSI Sumsel Gelora Sriwijaya Jakabaring 3 Kali Gagal Dipakai Timnas Indonesia untuk Event InternasionalRamai disebut kembali pindah ke Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), venue pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 belum temukan titik terang.
Read more »

Biaya Pengganti Pengolahan Darah PMI Naik, dari Rp 360 Ribu per Kantong Jadi Rp 490 RibuBiaya Pengganti Pengolahan Darah PMI Naik, dari Rp 360 Ribu per Kantong Jadi Rp 490 RibuPalang Merah Indonesia (PMI) menaikkan biaya pengganti pengolahan darah (BPPD). Dari semula Rp 360 ribu per kantong menjadi Rp 490 ribu.
Read more »

Aneka Umpatan untuk MU dari Para Legendanya: Setan Merah Bak Sekumpulan Bocah SD yang Main BolaAneka Umpatan untuk MU dari Para Legendanya: Setan Merah Bak Sekumpulan Bocah SD yang Main BolaLegenda Manchester United Rio Ferdinand dan Paul Scholes, mencaci mantan klubnya setelah kalah dari Galatasaray di Liga Champions.
Read more »

Sekutu Putin 'Berkhianat', Begini Respons RusiaSekutu Putin 'Berkhianat', Begini Respons RusiaKremlin mengkritik keputusan parlemen Armenia untuk bergabung dengan Mahkamah Pidana Internasional.
Read more »

Syakir Daulay Buat Poster Khusus 'Imam Tanpa Makmum' untuk Penayangan di LebanonSyakir Daulay Buat Poster Khusus 'Imam Tanpa Makmum' untuk Penayangan di LebanonPoster khusus Imam Tanpa Makmum dibuat dadakan dan dibubuhi judul internasional untuk penonton dari berbagai negara.
Read more »



Render Time: 2025-02-26 17:35:43