Penyebar Video WNA Nakal di Bali Terancam Pidana, Ini Kata Kompolnas

Malaysia News News

Penyebar Video WNA Nakal di Bali Terancam Pidana, Ini Kata Kompolnas
Malaysia Latest News,Malaysia Headlines
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 52 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 83%

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, beranggapan pernyataan kepolisian Bali yang akan mengancam penyebar video berupa himbauan kepada masyarakat agar tidak langsung Memviralkan suatu kejadian.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengancam akan mempidanakan penyebar video Warga Negara Asing nakal yang beberapa waktu terakhir viral di media sosial. Terlebih orang yang memvideokan tersebut dapat terancam dengan dijerat Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik .Baca Juga

Poengky mengatakan, di masa kekinian dimana masyarakat sangat erat gawainya dan mudah terhubung media sosial. Sehingga, sesuatu yang viral dapat dengan mudah diakses oleh siapa saja, bahkan pihak pemerintah sekaligus. "Jadi diharapkan masyarakat jangan viralkan yang porno. Sebaiknya tegur, cegah, atau laporkan," imbuh Poengky.Viral seorang bule wanita telanjang bulat di acara tradisional Bali. Ia tampak santai berjalan menuju ke atas panggung. Petugas adat pun langsung amankan bule tersebut. Diketahui bule itu stress dan sudah dibawa ke RSJ Bangli.

"Kaitan sama peran serta masyarakat dan juga perilaku yang memviralkan kan ada Undang-Undang ITE itu juga kita akan proses," kata Irjen Putu, saat konferensi pers bersama Gubernur Bali, I Wayan Koster di Rumah Jabatan Gubernur Jayasabha, Bali, Minggu 28 Mei 2023.3 dari 3 halamanTak Boleh Asal MemviralkanDia menegaskan, masyarakat tidak boleh sembarangan memviralkan dan menyebarkan video WNA atau turis yang berbuat ulah di Bali.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Malaysia Latest News, Malaysia Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Polisi Bakal Pidanakan Penyebar Video WNA Nakal di BaliPolisi Bakal Pidanakan Penyebar Video WNA Nakal di BaliKepala Kepolisian Daerah Bal Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan bakal mempidanakan penyebar video nakal dan menyebarkannya di media sosial.
Read more »

Bule Berulah Kian Menjadi hingga Viral, Kapolda Bali Malah Ancam Penjarakan Penyebar VideoBule Berulah Kian Menjadi hingga Viral, Kapolda Bali Malah Ancam Penjarakan Penyebar VideoKapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra akan mempidanakan warga yang menyebarkan video turis asing yang bikin ulah. Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu...
Read more »

Kapolda Bali Buru Penyebar Video Telanjang Warga Negara AsingKapolda Bali Buru Penyebar Video Telanjang Warga Negara AsingKapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengingatkan masyarakat Bali untuk berhati-hati menyebarkan video yang memiliki unsur pornografi di media sosial.
Read more »

Gubernur Koster Sikapi Wisatawan Berulah, Sejak Januari 129 WNA DideportasiGubernur Koster Sikapi Wisatawan Berulah, Sejak Januari 129 WNA DideportasiDENPASAR, BALI EXPRESS - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kapolda Bali, Kanwil Kemenkumham Bali, Dinas Pariwisata, Kasatpol PP Bali menyikapi berbagai peristiwa pariwisata Bali saat ini.
Read more »

Sejak Januari 2023, Sebanyak 192 Wisman DideportasiSejak Januari 2023, Sebanyak 192 Wisman DideportasiDENPASAR, BALI EXPRESS - Gubernur Bali, Wayan Koster bersama instansi terkait, Kapolda Bali, Kanwil Kemenkumham Bali, Dinas Pariwisata, Kasatpol PP Bali menyikapi berbagai peristiwa kepariwisatan Bali saat ini. Hal tersebut dilakukan di Jaya Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Minggu (28/
Read more »

Tujuh Bulan Lalu Pamer Kemaluan, WN Denmark di Bali Akhirnya Terciduk |Republika OnlineTujuh Bulan Lalu Pamer Kemaluan, WN Denmark di Bali Akhirnya Terciduk |Republika OnlinePerempuan Denmark di Bali tersebut telah diamankan Imigrasi Ngurah Rai, Bali.
Read more »



Render Time: 2025-03-11 05:39:23