Penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedang dibahas DPR dan pemerintah berpotensi menghambat pelindungan hukum yang lebih jelas dan kuat.
"Jadi, kalau memang kekhawatirannya masalah pelindungan hukum, kenapa tidak dari dulu sih organisasi profesi bergerak dan berinisiatif untuk mengubah?," tambahnya.
Dalam pasal 66 ayat UU Praktik Kedokteran 29/2004 disebutkan bahwa setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.
Dengan demikian, Tenaga medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya. Termasuk tindakan kekerasan, pelecehan dan perundungan .Pelindungan bagi peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan dari kekerasan fisik, mental dan perundungan juga tertuang dalam Pasal 208E ayat 1 huruf d DIM pemerintah.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Komitmen Pemerintah Mempercepat Pengesahan UU PPRTPemerintah menargetkan RUU PPRT segera disahkan menjadi undang-undang, simak penegasan Menaker Ida Fauziyah
Read more »
Penolakan RUU Kesehatan Berpotensi Halangi Pelindungan Hukum NakesPenolakan RUU Kesehatan berpotensi menghambat kebutuhan terhadap pelindungan hukum yang lebih jelas dan kuat untuk dokter dan nakes.
Read more »
Kemenkes Klaim Penolakan RUU Kesehatan Hambat Peningkatan Perlindungan Nakes |Republika OnlineRUU Kesehatan diklaim mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.
Read more »
Infografis 10 Undang-Undang akan Dihapus Dampak Omnibus Law Kesehatan |Republika OnlineRUU Kesehatan akan menggunakan metode omnibus law seperti UU Cipta Kerja.
Read more »
RUU Kesehatan Permudah Dokter Asing Buka Praktik di IndonesiaPP Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Iqbal Mochtar menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kedokteran akan mempermudah dokter asing untuk praktik di Indonesia.
Read more »
Penyusunan RUU Kesehatan Dinilai Terburu-BuruKETUA Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Moh. Adib Khumaidi mengatakan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan terlalu terburu-buru
Read more »