Tubuh jenazah Covid-19 dibungkus kantong plastik dan dimasukkan dalam peti yang tertutup rapat. Peti ini juga telah dibersihkan dengan disinfektan.
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto meminta masyarakat tak menolak jenazah pasien terkait COVID-19. Apalagi mereka adalah saudara-saudara kita yang menjadi korban karena penyakit ini.'Bahkan ada dari mereka yang gugur karena melaksanakan tugasnya. Marilah kita menghormati mereka. Tidak ada alasan menolak atau takut,” ujar Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu, 11 April 2020.
Pemulasaran jenazah dilakukan oleh petugas terlatih yang memang berwenang untuk melakukan itu. Sehingga tidak ada kemungkinan virus corona, yang tidak bertahan lama di luar tubuh manusia, untuk menyebar di daerah sekitar pemakaman.“Selain itu, protokol penguburan jenazah sudah dibuat sesuai dengan protokol Kementerian Agama dan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 18 tahun 2020,” tutur Yurianto. Pemerintah, lanjut dia, berupaya keras melindungi semua warga negara dari COVID-19.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Perawat Indonesia Sayangkan Penolakan Jenazah Covid-19 |Republika OnlineWarga menolak pemakaman seorang perawat Rumah Sakit Karyadi Semarang.
Read more »
Dengan Mata berkaca-kaca, Ganjar Meminta Maaf Ada Penolakan Jenazah Perawat Positif Covid-19 di SemarangDengan sorot mata yang berkaca-kaca, Ganjar pun menyampaikan permintaan maaf atas penolakan jenazah perawat yang positif Covid-19 di Semarang.
Read more »
Pengamat: Pelaku Penolakan Jenazah Covid-19 Bisa Dipidana |Republika OnlinePelaku penolakan jenazah covid-19 bisa dipidana dengan Pasal 178 KUHP
Read more »
Sesuai KUHP, Penolakan Jenazah Korban Covid-19 Bisa DipidanaPemberlakuan pasal itu tidak melihat alasan apapun yang dijadikan dasar penolakan, misalnya ketakutan karena jenazah merupakan pasien positif Corona.
Read more »
Pelaku penolakan pemakaman jenazah COVID-19 dijerat pasal berlapisPolda Jawa Tengah menjerat tiga tiga orang yang diduga provokator penolakan pemakaman jenazah positif Covid-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang, dengan pasal berlapis KUHP dan UU Nomor 4/1984. Pemakaman Jenazah COVID__19
Read more »
Tiga Provokator Penolakan Jenazah Covid-19 Dijerat Pasal BerlapisTiga Provokator Penolakan Jenazah Covid-19 Dijerat Pasal Berlapis. Ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penolakan pemakaman jenazah di TPU Siwarak pada 9 April 2020 tersebut masing-masing THP (31) BSS (54) dan S (60)
Read more »