Kemenkes memastikan RUU Kesehatan tidak akan memperlakukan tembakau sama dengan narkotika.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan merespons kegaduhan soal keberadaan tembakau yang disejajarkan dengan narkotika dan psikotropika dalam Pasal 154 Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan.
“Pengelompokkan tersebut bukan berarti tembakau dan alkohol diperlakukan sama dengan narkotika dan psikotropika, dimana kedua unsur tersebut ada pelarangan ketat dan hukum pidananya,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat . Melalui pasal tersebut, dinyatakan bahwa tembakau menjadi salah satu bentuk dari zat adiktif yang penggunaannya harus diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.
Menurutnya, hal ini dilakukan lantaran Kemenkes melihat potensi besar dari tembakau yang dapat memicu munculnya berbagai risiko penyakit selain penyakit jantung.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kemenkes Jawab Isu Perlindungan Nakes Hilang di RUU KesehatanAzhar lantas mengklaim justru pemerintah malah menambah proteksi pada tenaga medis dan nakes melalui daftar inventaris masalah (DIM) RUU Kesehatan.
Read more »
RUU Kesehatan : Perlindungan Tenaga Kesehatan Jadi PerhatianProfesi dokter sangat rentan terhadap kriminalisasi dalam menjalankan praktik sehari-hari, sehingga harus ada aturan yang jelas terkait prosedur hukum.
Read more »
Tembakau Disejajarkan dengan Narkoba di Omnibus Law RUU Kesehatan, IHT TerancamPenyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dengan metode omnibus law yang sedang digodok pemerintah menuai pro kontra. Salah satunya soal penyetaraan tembakau.
Read more »
RUU Kesehatan, P3M: Petani Tembakau Terancam Dianggap Penanam GanjaPerhimpunan dan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) menilai RUU Kesehatan mengancam petani tembakau.
Read more »
RUU Kesehatan Harus Kedepankan Pelayanan bagi MasyarakatMPR menilai bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan harus mengedepankan kepentingan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Read more »
Kawal Pembahasan RUU Kesehatan Terkait Pengendalian TembakauRUU Kesehatan mencakup berbagai isu terkait dengan kesehatan di masyarakat, termasuk pengendalian produk tembakau. Masyarakat agar mengawal aturan tersebut secara ketat dan berkelanjutan Kesehatan AdadiKompas
Read more »