Pengusaha Telat Bayar THR akan Dikenai Denda 5

Malaysia News News

Pengusaha Telat Bayar THR akan Dikenai Denda 5
Malaysia Latest News,Malaysia Headlines
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 18 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 92%

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan

JIKA tidak ingin didenda, baiknya perusahaan wajib mengetahui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberitan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Keberadaan posisi dan peran Ahli K3 sangat penting dan strategis di tempat kerja, sebagai tenaga teknik berkeahlian khusus dari luar Kemnaker.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Malaysia Latest News, Malaysia Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Perusahaan Telat Bayar THR Wajib Bayar DendaPerusahaan Telat Bayar THR Wajib Bayar DendaKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan perusahaan yang membayar tunjangan hari raya (THR) di atas H-7 Lebaran akan dikenakan sanksi.
Read more »

Tegas, Kemnaker Bakal Denda Perusahaan yang Telat Bayar THR, Sebegini BesarannyaTegas, Kemnaker Bakal Denda Perusahaan yang Telat Bayar THR, Sebegini BesarannyaJPNN.com : Kemnaker mengumumkan pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda.
Read more »

Tito soal THR PNS Daerah Sering Telat: Uang Dipakai Bayar Rekanan ProyekTito soal THR PNS Daerah Sering Telat: Uang Dipakai Bayar Rekanan Proyek'Kadang-kadang di daerah uang yang masuk dipakai dulu untuk membayar rekanan-rekanan ini, apa lagi mau Lebaran,' ujar Tito.
Read more »

Menparekraf Minta Pengusaha Hotel dan Restoran Bayar THR Lebih AwalMenparekraf Minta Pengusaha Hotel dan Restoran Bayar THR Lebih AwalMenteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno meminta, kepada para pengusaha hotel dan restoran agar mempertimbangkan dapat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai hotel dan restoran lebih awal.
Read more »

Menaker Ida Fauziyah Minta Pengusaha Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran 2024Menaker Ida Fauziyah Minta Pengusaha Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran 2024Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menuturkan, batas akhir pembayaran THR itu adalah H-7 sebelum Idul Fitri 1445 H atau Lebaran 2024.
Read more »

Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh DicicilMenaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh DicicilIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Read more »



Render Time: 2025-02-25 20:56:32