Pengusaha menilai selama ini aturan terkait iklan rokok dan produk turunannya sudah sangat ketat.
Selasa, 28 Mei 2024 13:06 WIBDewan Periklanan Indonesia bersama sejumlah asosiasi di industri periklanan dan media kreatif lainnya menolak pasal-pasal pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Kesehatan sebagai aturan pelaksana UU Nomor 17 Tahun 2023.
Ia menjelaskan selama ini aturan terkait iklan rokok dan produk turunannya sudah sangat ketat. Misalkan saja terkait pembatasan waktu penyiaran iklan rokok di radio dan televisi yang hanya diperbolehkan pada pukul 21.30-05.00 waktu setempat."Siapa yang dengerin radio di jam segitu, siapa yang nonton televisi jam segitu? tapi kita terima dan kita patuhi aturan itu," kata Rafiq dalam dalam Konferensi Pers DPI di Beautika Restaurant, Jakarta Selatan, Selasa .
Masih belum cukup, Rafiq mengatakan dalam RPP Kesehatan tersebut juga melarang kegiatan atau event kebudayaan hingga konser tidak diperkenankan untuk menerima sponsor dari industri rokok. Hal-hal inilah yang disebut dapat mematikan industri periklanan. "Sebelum pandemi, jumlah tenaga kerja yang diserap industri kreatif itu mencapai satu juta orang. Setelah pandemi jumlahnya berkurang, hanya menjadi sekitar 725.000 orang saja. Kami khawatir kalau RPP ini ditetapkan oleh pemerintah seperti draf yang pernah kami terima, kemungkinan angka itu akan kembali berkurang," terang Rafiq lagi.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
DPI Tolak Larangan Iklan, Promosi, dan Sponsorship Produk Tembakau di RPP KesehatanDPI menolak pasal-pasal pelarangan iklan promosi dan sponsorship produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah RPP Kesehatan
Read more »
Pengusaha Resah dengan RPP Kesehatan, Begini AlasannyaPengusaha retail mengaku resah dengan RPP Kesehatan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan No. 17 Tahun 2023.
Read more »
Aturan Tembakau di RPP Kesehatan, APRINDO Sebut Ada Poin yang Rugikan Pengusaha RitelKetua Umum APRINDO, Roy Nicholas Mandey mengatakan, terkait aturan tembakau di RPP Kesehatan, terdapat beberapa poin yang meresahkan bagi para pengusaha ritel.
Read more »
Awas Jangan Tergiur, OJK Temukan 45 Iklan Jasa Keuangan Tak Sesuai AturanPasalnya, ditemukan iklan-iklan jasa keuangan yang belum sesuai aturan yang membuat bingung masyarakat.
Read more »
Menaker-Pengusaha Buka Suara Jawab Tuntutan Buruh Tolak Upah MurahBuruh menolak rezim upah murah.
Read more »
Hari Buruh Sedunia, Serikat Pekerja Tembakau Minta Pemerintah Tunda Pengesahan RPP KesehatanMenurutnya, keberlangsungan tenaga kerja sangat bergantung terhadap sikap pemerintah yang bertanggung jawab atas kewenangannya.
Read more »