KPU kembali diminta tetap mewajibkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye di Pemilu 2024. Adapun KPU berjanji membuka akses informasi dari Sistem Informasi Dana Kampanye. Polhuk AdadiKompas
untuk tetap memasukkan kewajiban menyusun dan menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dalam Peraturan KPU tentang Dana Kampanye. Penghapusan kewajiban tersebut dinilai sebagai bentuk kemunduran transparansi dan akuntabilitas.
”Ini akan merupakan kemunduran dari proses pendidikan kita sebagai bangsa terhadap transparansi dan akuntabilitas,” kata Judhi. Oleh karena itu, koalisi masyarakat sipil mendesak KPU tetap mewajibkan peserta Pemilu 2024 melaporkan LPSDK. Mereka juga mendesak KPU membuka akses informasi publik atas laporan dana kampanye secaramemadai, termasuk akses terhadap informasi dalam Sistem Informasi Dana Kampanye dalam format yang mudah diakses,
Dia menyebutkan, walaupun dalam Rancangan PKPU LPSDK tidak diatur, bukan berarti sumbangan dana kampanye dari peserta pemilu tidak disampaikan kepada KPU. Sumbangan dana kampanye tetap wajib disampaikan ke KPU, pada saat penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Laporan Awal Dana Kampanye wajib disampaikan sebelum kampanye oleh peserta pemilu baik partai politik, calon Dewan Perwakilan Daerah , maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
PAN Sayangkan KPU Hapus Kewajiban Laporan Terima Dana Sumbangan KampanyeSekjen DPP PAN Eddy Soeparno menyebut tranparansi keuangan partai politik (parpol) penting untuk menjaga kredibilitas.
Read more »
KPU Pastikan Transparansi Laporan Dana KampanyeANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik memastikan publik dapat mengawasi secara transparan laporan dana kampanye peserta Pemilu 2024
Read more »
Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu: KPU Mengubrak-Abrik Integritas Pemilu!KPU dinilai memperlihatkan niat merusak integritas pemilu 2024.
Read more »
ICW Dkk Desak KPU Batalkan Penghapusan Kewajiban Lapor Sumbangan Kampanye |Republika OnlineICW Dkk mendesak KPU untuk membatalkan penghapusan kewajiban lapor sumbangan kampanye
Read more »
KPU Diminta Tetap Akomodasi LPSDK Pemilu 2024, Koalisi Masyarakat Sipil: Bukan Hal Baru!Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar tetap mengakomodasi ketentuan penyampaian laporan penerimaan sumbangan
Read more »
Dampak Ekonomi Pemilu 2024, Pakar: Ada Stimulus Belanja Kampanye, tapi Investasi TertekanPemilu dinilai memunculkan ketidakpastian tentang arah kebijakan pemerintahan baru sehingga dampaknya akan menekan belanja investasi swasta.
Read more »