Pengelolaan JSN Dikembalikan ke UU SJSN dan BPJS, Rieke: Harus Dikawal Ketat |Republika Online

Malaysia News News

Pengelolaan JSN Dikembalikan ke UU SJSN dan BPJS, Rieke: Harus Dikawal Ketat |Republika Online
Malaysia Latest News,Malaysia Headlines
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 64 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 63%

Draf pemerintah menempatkan pengaturan JSN tak lagi berada di bawah presiden.

"Khususnya kepada Sekjen Kemenkes sebagai pimpinan perwakilan pemerintah dalam pembahasan RUU Kesehatan," ujarnya dalam keterangan pers, Kamis .

Rieke juga mengingatkan Kementerian Keuangan, khususnya Dirjen Anggaran Negara, bahwa prinsip asuransi sosial dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional berbeda dengan asuransi komersial."Jika pada putusan terakhir di paripurna terjadi perubahan keputusan Panja RUU Kesehatan pada hari ini terkait penyelenggaraan jaminan sosial, patut diduga kuat terjadi upaya 'mengganggu' aset dan dana amanah melalui norma hukum RUU Kesehatan," katanya.

Rieke menekankan, perubahan pengaturan ini terindikasi kuat terkait dengan adanya upaya pihak-pihak tertentu yang mencoba mengutak-atik akumulasi aset dan dana amanah di BPJS."Tercatat dalam laporan pembukuan akhir tahun 2022 akumulasi dana iuran pekerja dan pemberi kerja sebesar Rp 200 triliun di BPJS Kesehatan dan Rp 645 triliun di BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Dalam rapat Panja RUU Kesehatan antara Komisi IX DPR dan pemerintah yang dipimpin Sekjen Kementerian Kesehatan, diputuskan dikembalikan pada aturan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional . Daftar Inventarisir Masalah 2643-2790 menyangkut aturan jaminan sosial, sebanyak 147 DIM, diputuskan dihapus. Adapun pengaturan terkait jaminan sosial yang diatur hanya meliputi:

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Malaysia Latest News, Malaysia Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Pengelolaan Jaminan Sosial Nasional Dikembalikan ke UU SJSNPengelolaan Jaminan Sosial Nasional Dikembalikan ke UU SJSNSebelumnya, pengaturan jaminan sosial nasional dalam RUU Kesehatan dalam draf pemerintah, penyelenggaraannya tidak lagi berada secara langsung di bawah Presiden
Read more »

SEC Minta Aset Binance di AS Dibekukan, Dana Investor DikembalikanSEC Minta Aset Binance di AS Dibekukan, Dana Investor DikembalikanSEC meminta hakim untuk membekukan aset dari platform kripto Binance di Amerika Serikat dan mengembalikan kripto yang dipegang oleh pelanggan layanan tersebut.
Read more »

Netizen Rame-Rame Dukung Jokowi Ambil Alih Vale |Republika OnlineNetizen Rame-Rame Dukung Jokowi Ambil Alih Vale |Republika OnlineNetizen mendesak sudah saatnya tambang PT Vale Tbk (INCO) dikembalikan ke negara
Read more »

Satgas BLBI Ditarget Kumpulkan Rp 110 Triliun, Bagaimana Komitmen Pemerintah Jika Presiden Berganti?Satgas BLBI Ditarget Kumpulkan Rp 110 Triliun, Bagaimana Komitmen Pemerintah Jika Presiden Berganti? TempoBisnis
Read more »

DPRD Karanganyar Pertanyakan Draf Perubahan Raperda Penyertaaan Modal PUDDPRD Karanganyar Pertanyakan Draf Perubahan Raperda Penyertaaan Modal PUDDPRD Karanganyar mempertanyakan draf perubahan atas penyertaan modal yang dikelola Perusahaan Umum Daerah (PUD) Aneka Usaha yang dinilai janggal. Lantaran, sampai saat ini, PUD Aneka Usaha belum pernah memasukan nilai aset terhadap satu unit pesawat terbang dan dua unit helikopter di taman Edupark.
Read more »

Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera DikembalikanDatangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera DikembalikanKejari Depok melakukan inventarisasi seluruh barang bukti termasuk juga mencari pihak yang kini bertanggung jawab atas PT First Travel.
Read more »



Render Time: 2025-03-10 19:43:33