Pengamat menilai, Permenhub yang membolehkan ojek online (ojol) mengangkut penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyesatkan.
Sebab, menurut Agus, peraturan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang menjadi dasar penerapan PSBB.
Agus berpandangan, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 membuat aparat menjadi bingung dalam melakukan penindakan hukum. "Untuk itu saya mohon kepada Menteri Perhubungan untuk segera mencabut dan merevisi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 ini secepatnya," ucap Agus. mengangkut penumpang kepada kepala daerah yang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayahnya.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Gojek Tunggu Kepastian Pelaksanaan PermenhubGojek menilai Permenhub yang memperbolehkan ojol mengangkut penumpang dapat membantu mobilitas masyarakat saat PSBB.
Read more »
Permenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB, Ini SyaratnyaPermenhub ini juga disusun setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk dengan Kementerian Kesehatan dan Pemprov DKI Jakarta.
Read more »
Permenhub Bolehkan Ojol Angkut Penumpang, Pengamat: Abaikan Kepentingan Bisnis Sesaat yang Menyesatkan!Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tersebut, bertentangan dengan Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.\n
Read more »
Polda Metro Jaya Ikuti Pergub DKI, Larang Ojol Bawa PenumpangAda dualisme aturan soal boleh tidaknya ojol bawa penumpang selama penerapan PSBB.
Read more »
Ramai-ramai Tolak Aturan Ojol Boleh Angkut Penumpang saat PSBBDari anggota DPR, pengamat transportasi hingga YLKI menolak aturan yang bolehkan ojol angkut penumpang.
Read more »