Menurut Taufiq, Jokowi harus melaporkan sendiri sebagai pribadi ke Bareskrim Polri jika merasa dihina oleh Rocky Gerung.
tidak bisa diterima Bareskrim Polri karena pasal yang mengatur hal itu sudah dihapus Mahkamah Konstitusi .
Ia menjelaskan, perkara pidana tidak bisa diwakilkan sehingga misalnya Jokowi memberi kuasa kepada seseorang untuk melapor ke polisi hal itu tetap tidak bisa diproses secara hukum., pada 4 Desember 2006 MK melalui putusan No. 013-022/PUU-IV/2006 telah menghapus pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam KUHP.
MK menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP yang mengatur hukuman bagi penghina Kepala Negara bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang amat rentan manipulasi. Sekretaris Barisan Relawan Jalan Perubahan Relly Reagen menyampaikan laporannya itu telah ditolak seusai berkonsultasi dengan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Bareskrim.“Laporan kita tidak diterima, kita buat dalam bentuk pengaduan,” ujarnya di Bareskrim, dikutip Selasa .
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Relawan Jokowi Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim atas Tuduhan Penghinaan dan ProvokasiPara relawan Jokowi itu geram karena Rocky Gerung dianggap telah mengumpat Presiden Jokowi dengan kata kasar.
Read more »
Dinilai Hina Jokowi, Rocky Gerung: Pandangan Politik Saya Harus Dihormati'Pandangan politik saya harus dihormati. Seperti saya menghormati pandangan para pemuji Presiden Joko Widodo,' kata Rocky Gerung.
Read more »
Polri Tolak Laporan Relawan Jokowi soal Rocky Gerung, Disebut Harus Ada Klarifikasi dari Presiden - Tribunnews.comLaporan Relawan Jokowi terhadap pengamat politik Rocky Gerung atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi ditolak Bareskrim Polri.
Read more »
Sederet Ujaran Kontroversial Rocky Gerung: Terbaru Terang-terangan Hina Jokowi - Suara.comCelotehan yang keluar dari mulut sosok Rocky Gerung kerap menuai kontroversi publik.
Read more »