Menurut pengamat Ray Rangkuti, penindakan korupsi yang merugikan negara sebaiknya dilakukan Kepolisian dan Kejaksaan.
PENGAMAT politik hukum dari Lingkar Madani, Ray Rangkuti, mengatakan, jika kewenangan Kejaksaan mengusut korupsi dihapus, justu Indonesia akan babak belur. Dalam kondisi korupsi yang sangat marak, tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian saja. “KPK inikan lembaga ekstra ordinary yang pada waktunya nanti akan selesai. KPK tidak akan ada selamanya,” kata Ray Rangkuti, Senin .
Jika ini terjadi, sedangkan kewenangan penyidikan korupsi dicabut, kata Ray Rangkuti, maka hanya akan menyisakan Kepolisian saja.“Pertanyaannya, apa iya persoalan korupsi hanya akan ditangani polisi saja? Apa mereka sanggup?" tanya dia. Dipaparkannya, dalam kondisi darurat tidak semua hal yang sifatnya teori penegakan hukum bisa diterapkan. “Korupsi saat ini merajalela, sementara kita tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian sebagai satu-satunya lembaga yang menangani tindak pidana korupsi. Akan sulit kalau hanya polisi,” papar Ray.Dengan demikian, lanjut Ray Rangkuti, jika hanya menempatkan Kejaksaan hanya diurusan penuntutan, sementara korupsi marak, maka Indonesia justru akan babak belur.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
PWNU Jabar: Al Zaytun Jika Terus Dibiarkan Semakin Berbahaya |Republika OnlinePWNU Jabar minta pemerintah tindak tegas Al Zaytun dan tokohnya.
Read more »
Usut Dugaan Proyek Ancol Mangkrak, Pengamat Dorong Kejagung dan KPK Bertindak LidikPengamat Hukum dan Kejaksaan, Fajar Trio mendorong Kejaksaan Agung mengungkap kasus dugaan korupsi sejumlah proyek Ancol yang mangkrak.
Read more »
Proyek Ancol Jadi Sorotan, Pakar Usulkan Eksaminasi Terkait SP3 Fredie TanPengamat hukum dan kejaksaan Fajar Trio mendorong Kejaksaan Agung mengungkap kasus dugaan korupsi sejumlah proyek Ancol yang mangkrak
Read more »
Kejaksaan Agung Dalami Saweran Puluhan Miliar Rupiah Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo - Tribunnews.comTak hanya penerima saweran, Kejaksaan Agung juga mendalami klaster pemborong yang diduga menikmati keuntungan dari korupsi BTS Kominfo. Terutama konsorsium yang melaksanakan pembangunan BTS paket 1, 2, dan 3. (ld)
Read more »
Praktisi Hukum: Jaksa Usut Korupsi Dasarnya Kuat yaitu UU Kejaksaan - Jawa Poskewenangan mengusut kasus rasuah juga dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Hal tersebut tertuang dalam UU masing-masing.
Read more »